Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Dispensasi Larangan Mudik bagi Santri Pesantren Dikritik

Kompas.com - 26/04/2021, 07:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengusulkan agar para pelajar berstatus santri diberikan dispensasi dalam kebijakan larangan mudik 2021.

Alasannya, Lebaran merupakan waktu bagi santri untuk pulang ke rumah atau kampung setelah melakukan proses belajar di pondok pesantren dalam kurun waktu cukup lama. Para santri ini disebut banyak yang pulang lintas wilayah.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengkritik usulan orang nomor dua di republik ini.

Ia bilang, usulan pemberian pengecualian larangan mudik bagi santri ini bisa memberikan kesan kalau pemerintah seolah memberlakukan kebijakan yang setengah-setengah dalam penanganan pandemi.

Baca juga: Update, Daftar 22 Bandara yang Sudah Sediakan GeNose

"Jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi, kesannya pemerintah tidak serius untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di saat mudik," kata Djoko dalam pesan singkatnya, Senin (26/4/2021).

Ia menuturkan, kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 menyasar semua lapisan masyarakat. Saat kebijakan ini diberlakukan, banyak pihak sudah rela melakukan banyak pengorbanan dan kerugian yang tak sedikit.

Dengan adanya berbagai macam pengecualian larangan mudik 2021, kata dia, justru akan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, sehingga semakin banyak masyarakat enggan mematuhi aturan tersebut.

"Banyak pihak sudah sepakat, sampai-sampai pengusaha bus yang terdampak besar mau menaati pemerintah. Justru sekarang tiba-tiba ada permintaan dispensasi dari penguasa," ungkap Djoko.

Baca juga: Simak Tanggal Larangan Mudik Lebaran 2021

Dosen Universitas Soegijapranata berujar, wacana pemberian dispensasi dari pemerintah ini bisa mendorong banyak pihak ingin mendapatkan perlakuan yang sama.

"Nanti akan banyak pihak yang meminta dispensasi. Bayangkan saja jika nanti Ketua MPR, Ketua DPR, serta para ketua partai minta dispensai. Apa gunanya aaturan yang sudah dibuat susah-susah," ucap Djoko.

"Cabut saja semua aturan mudik yang sudah dibuat, karena nanti terlalu banyak dispensasi yang diminta," kata dia lagi.

Larangan mudik 2021

Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021. Tanggal larangan mudik Lebaran 2021 ditetapkan selama 6-17 Mei 2021.

Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesuai larangan mudik 2021.

Baca juga: Simak Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021

Regulasi larangan mudik 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com