Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mitsui Borong Obligasi CT Corpora Milik Chairul Tanjung Senilai Rp 13,2 Triliun

Kompas.com - 30/04/2021, 15:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mitsui & Co (Mitsui) memutuskan untuk berlangganan obligasi konversi yang diterbitkan oleh PT CT Corpora perusahaan milik konglomerat Chairul Tanjung (CT), dengan jumlah pokok keseluruhan sebesar 100 miliar yen atau setara Rp 13,2 triliun.

Penerbitan obligasi konversi terdiri dari dua tahap, masing-masing 67 miliar yen dan 33 miliar yen.

"Dengan memperkuat aliansi kami dengan CT Corp melalui langganan ini, kami bermaksud berkontribusi dalam mempercepat pertumbuhan dan evolusi bisnis di berbagai industri yang berhubungan dengan konsumen dan pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup konsumen Indonesia," ujar CEO Mitsui & Co Kenichi Hori melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Apakah Investasi Saham Sama dengan Judi? Ini Jawaban BEI

Lebih lanjut kata Kenichi, pihaknya telah menetapkan pangsa pasar di Asia sebagai area fokus strategi dalam rencana manajemen jangka menengah perusahaan.

Hal ini bertujuan untuk menangkap peluang permintaan konsumen yang terus meningkat di Asia dengan membangun kemitraan strategis.

Salah satunya memanfaatkan beragam portofolio dan jaringan global agar menyediakan produk dan layanan berkualitas tinggi kepada konsumen Asia.

Setelah berlangganan obligasi konversi, Mitsui akan mendukung evolusi CT Corp menjadi perusahaan multinasional melalui pengiriman komisaris, direktur, dan karyawan lain untuk berbagi keahlian.

Mitsui juga akan berkontribusi pada pertumbuhan CT Corp melalui bisnis bersama dengan memanfaatkan kemampuan pengembangan bisnis Mitsui yang telah terbukti.

Sebagaimana diketahui, PT CT Corpora adalah perusahaan induk dari CT Corp, yang terdiversifikasi memiliki touchpoint yang luas dengan konsumen Indonesia di sejumlah bidang. Seperti layanan keuangan, ritel, media, properti, perhotelan, hiburan, dan gaya hidup.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Kemenhub Wajibkan Maskapai Kembalikan Uang Tiket Calon Penumpang 100 Persen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Earn Smart
Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Whats New
Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Whats New
Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Rilis
Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi 'Best Bank for Digital Solution in Indonesia'

Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi "Best Bank for Digital Solution in Indonesia"

Rilis
Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Rilis
ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

Whats New
Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Whats New
Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Whats New
Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Work Smart
Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Whats New
Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Whats New
Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com