JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menaikkan plafon pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta, dengan subsidi bunga 3 persen yang diperpanjang hingga Desember 2021.
“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan, 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Plafon KUR Resmi Naik Jadi Rp 100 Juta, Bunga Hanya 3 Persen
Penyesuaian besaran KUR tersebut selaras dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo, yang beberapa waktu lalu meminta porsi pembiayaan UMKM mampu mencapai level lebih dari 30 persen pada 2024.
Bagi Anda yang tertarik untuk mendapatkan fasilitas kredit tersebut, pendaftaran dapat dilakukan di berbagai bank dan koperasi penyalur.
Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon debitur.
Dilansir dari website PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai salah satu penyalur KUR terbesar, terdapat lima persyaratan yang perlu dipenuhi calon debitur, yakni sebagai berikut:
Baca juga: Dorong Permodalan Petani, Kementan Alokasikan Dana KUR Rp 70 Triliun
Bila Anda telah memenuhi persyaratan, maka pengajuan KUR dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
Sebagai informasi, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR hingga Desember mendatang.
Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp 7,84 triliun.
Sementara itu, plafon KUR 2021 bertambah dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.