Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Pengaduan THR, Ombudsman Minta Buruh Lapor jika Ada Pelanggaran

Kompas.com - 05/05/2021, 22:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI memastikan turut mengawasi pelaksanaan pemberian tunjangan tunjangan hari raya (THR) 2021. Perusahaan diminta untuk membayarkan THR sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR atau terjadi maladministrasi dalam proses pemberian THR, maka buruh atau pekerja bisa melaporkannya ke Ombudsman.

Laporan tersebut bisa disampaikan langsung ke Ombudsman Pusat maupun 34 Kantor Perwakilan Ombudsman di tingkat provinsi.

Baca juga: Istana Bantah Isu Perbedaan Pendapat Jokowi dan Sri Mulyani Soal THR

“Ombudsman RI siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang ada. Termasuk melalui mekanisme respons cepat Ombudsman, jika laporan dimaksud mempunyai indikasi kedaruratan dan membutuhkan penyelesaian cepat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5/2021).

Robert menambahkan, bila ditemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan THR 2021, Ombudsman berwenang untuk memberikan saran serta tindakan korektif terhadap pemerintah.

Menurut dia, Ombudsman menyambut baik adanya aturan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh pada tahun ini. Meski demikian, ada beberapa hal yang menjadi catatan karena dinilai berpotensi terjadinya maladministrasi.

Baca juga: Sejumlah PNS Buat Petisi soal THR, Menteri Tjahjo: Harusnya Mereka Bersyukur...

Robert mengatakan, tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR, salah satunya adalah minimnya sosialisasi oleh pemerintah terhadap peraturan pelaksanaan THR.

“Hal ini dapat berdampak terhadap pengabaian kewajiban oleh perusahaan dan tidak diterimanya hak-hak normatif para pekerja/buruh," kata dia.

Ia menekankan pentingnya mekanisme pembuktian catatan keuangan perusahaan yang valid. Tidak adanya mekanisme atau jaminan pembuktian yang valid maka akan merugikan pihak pekerja dan buruh.

Baca juga: PNS Mengeluh THR Kecil, Mendagri: Syukurilah Apa yang Ada


Hal itu mengingat sesuai regulasi, perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tak mampu memberikan THR tepat waktu, harus membuktikan laporan keuangan secara transparan, berunding dengan pekerja/buruh serta melaporkan hasil kesepakatan ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Sedangkan dari sisi pengawasan, kata Robert, dibutuhkan peran serius kepala daerah untuk mengawasi pelaksanaan THR. Maka pemerintah harus mampu bertindak tegas, akomodatif, dan dapat menjamin kepastian hukum terhadap pihak perusahaan dan pekerja/buruh.

"Untuk itu, Ombudsman menghimbau pemerintah untuk memberikan respons yang jelas terhadap setiap pelanggaran dalam pelaksanaan THR 2021 dengan memperhatikan hasil rekomendasi dan pemeriksaan pengawas baik internal dan eksternal," jelas Robert.

Baca juga: Ombudsman RI: Seratusan Perusahaan Belum Lunasi THR 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com