Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang STNK lewat Aplikasi LinkAja

Kompas.com - 06/05/2021, 16:17 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - LinkAja meluncurkan layanan pengurusan STNK yang mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan atau 5 tahunan, proses balik nama, blokir pelat nomor, dan mutasi kendaraan.

Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja mengatakan, layanan pengurusan STNK ini tersedia untuk masyarakat yang berada di kawasan Jadetabek (Jakarta, Kota Depok, Kota/ Kabupaten Tangerang, Kota/ Kabupaten Tangerang Selatan, dan Kota/ Kabupaten Bekasi).

“Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan surat-surat kendaraan, termasuk proses pickup dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah, cukup menggunakan aplikasi LinkAja dari ponsel,” ungkap Haryati dalam siaran pers, Kamis (6/5/2021).

Haryati mengatakan, pada situasi pandemi Covid-19 ini, digitalisasi di berbagai sektor sangat diperlukan untuk mempermudah masyarakat tetap beraktivitas dengan mengedepankan keamanan dan kenyamanan.

 

“Untuk memberikan solusi kemudahan transaksi sehari-hari bagi masyarakat, kami berusaha memberikan solusi yang aman, mudah, dan nyaman bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan STNK dan layanan pengurusan pajak kendaraan lainnya melalui menu Layanan Perpajakan ini,” ujar dia.

Layanan ini melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja, seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi, maupun pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan Pajak online yang akan segera hadir di LinkAja.

Layanan ini diharapkan menjadi solusi meminimalkan penyebaran Covid-19 karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat, atau titik pembayaran pajak, dan dapat melakukan semua proses pengurusan pajak kendaraan dan STNK, dan pembayaran pajak dan retribusi lainnya dari rumah.

“Kami berharap solusi ini juga dapat membantu pemerintah dalam memaksimalkan potensi pendapatan negara,” tambah dia.

 

Untuk menikmati layanan ini, pengguna cukup membuka aplikasi LinkAja, pilih menu Layanan Perpajakan (Tax Services), lalu lakukan pemesanan layanan dan upload berkas (seperti STNK dan KTP).

Selanjutnya, pelanggan memilih jenis layanan pengurusan surat kendaraan bermotor yang akan digunakan serta memasukan detail kendaraan bermotor. Kemudian lakukan pembayaran, dan selanjutnya dokumen akan dijemput oleh kurir untuk kemudian diproses di kantor Samsat dan terdapat proses antar ke alamat pengguna.

Setelah melakukan pembayaran, pelanggan dapat mengecek status pemesanan layanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen dan pengantaran dokumen di bagian Lacak Order. Proses penjemputan, pemrosesan, dan pengantaran dokumen untuk pengurusan STNK akan di proses dalam kurun waktu 3x24 jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com