"Semoga seluruh ASN, TNI, dan Polri di daerah dan nasional bisa fokus melaksanakan tugas dan merawat serta menjaga Indonesia. Selain itu juga memberikan empati untuk masyarakat yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," jelas dia.
Baca juga: Simak 5 Perbedaan PPPK dan PNS, Hak Cuti hingga Gaji
Nominal gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Aturan mengenai gaji pokok PNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Baca juga: Minat Daftar TNI AU? Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IV
Tunjangan PNS yang diterima terdiri atas tunjangan melekat, yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri, serta tunjangan jabatan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.