Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Terima Aduan THR hingga 20 Mei 2021

Kompas.com - 16/05/2021, 20:01 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih terus membuka posko aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut akan terus dibuka hingga tanggal 20 Mei 2021 mendatang. Sehingga nantinya pekerja yang akan melaporkan pembatalan THR dapat membuat aduan melalui kanal yang telah disediakan

"Setelah itu kita rekap dan kita koordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait untuk aduan yang belum terselesaikan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (16/5/2021).

Nantinya pelaku usaha yang kedapatan melanggar pembayaran THR dapat dikenakan sanksi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha," terang Anwar.

Baca juga: Profil Kimia Farma Diagnostik, Cucu BUMN yang Semua Direksinya Dipecat

Sebelumnya dari data yang terhimpun Posko THR Keagamaan 2021, sejak 20 April hingga 12 Mei, tercatat 2.897 laporan. Hal itu terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.

"Dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977, " ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Ida menjelaskan ada lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat. Yakni, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan.

Terdapat pula 5 isu terkait laporan pembayaran THR. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 20 persen hingga 50 persen. Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji. Serta kelima, THR tidak dibayar karena COVID-19.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, direncanakan pekan pertama setelah Hari Raya Idul Fitri, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut. (Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo)

Baca juga: Simak Tips Menata Kembali Keuangan Setelah Lebaran

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kemenaker masih terus terima aduan THR hingga 20 Mei 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com