Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Biaya dan Syarat Daftar Sertifikasi Debt Collector

Kompas.com - 16/05/2021, 15:32 WIB
Penulis Mutia Fauzia
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam proses penagihan pinjaman yang bermasalah, perusahaan pembiayaan atau leasing biasanya mempekerjakan penagih utang atau debt collector.

Namun demikian, pada prosesnya para debt collector ini melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Untuk itu, sebenarnya para debt collector wajib memiliki sertifikasi dalam menjalankan pekerjaannya. Pemberikan sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Ketentuan mengenai sertifikasi bagi para penagih utang pun sudah sesuai dengan aturan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca juga: Diteror Debt Collector? Ini Lima Cara Menghadapinya

Pada pasal 5 beleid tersebut disebutkan, karyawan/staf/praktisi/profesional yang bekerja dalam industri pembiayaan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi.

Sertifikasi ini diwajibkan mulai dari jajaran direksi, pegawai perusahaan, dewan komisarais, pejabat satu tingkat di bawah direksi yang membawahkan fungsi risiko, serta pegawai dan atau tenaga alih daya.

Untuk debt collector, sertifikasi yang diberikan yakni Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3).

Metode sertifikasi dilakukan secara tertulis baik offline dan online selama 60 menit. Sertifikat tersebut berlaku tiga tahun dan wajib dilakukan perpanjangan paling cepat tiga bulan sebelum berakhir dengan mendaftar kembali sebagai calon peserta ujian sertifikasi.

Untuk mendaftar sertifikasi debt collector atau penagih utang, bisa dilakukan dengan mengakses laman sppi.co.id. Pendaftar terlebih dahulu membuat akun laman resmi sppi.co.id.

Baca juga: Nunggak Cicilan, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa Debt Collector?

Biaya Sertifikasi

Untuk mendapatkan sertifikat, ada biaya yang harus dibayarkan. Besaran biaya berbeda tergantung dengan tempat pelaksanaan ujian sertifikasi. Biaya yang dipungut tidak berdasarkan tempat asal calon peserta sertifikasi. Biayai sertifikasi yang dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+