Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Biaya dan Syarat Daftar Sertifikasi Debt Collector

Kompas.com - 16/05/2021, 15:32 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam proses penagihan pinjaman yang bermasalah, perusahaan pembiayaan atau leasing biasanya mempekerjakan penagih utang atau debt collector.

Namun demikian, pada prosesnya para debt collector ini melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Untuk itu, sebenarnya para debt collector wajib memiliki sertifikasi dalam menjalankan pekerjaannya. Pemberikan sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Ketentuan mengenai sertifikasi bagi para penagih utang pun sudah sesuai dengan aturan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca juga: Diteror Debt Collector? Ini Lima Cara Menghadapinya

Pada pasal 5 beleid tersebut disebutkan, karyawan/staf/praktisi/profesional yang bekerja dalam industri pembiayaan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi.

Sertifikasi ini diwajibkan mulai dari jajaran direksi, pegawai perusahaan, dewan komisarais, pejabat satu tingkat di bawah direksi yang membawahkan fungsi risiko, serta pegawai dan atau tenaga alih daya.

Untuk debt collector, sertifikasi yang diberikan yakni Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3).

Metode sertifikasi dilakukan secara tertulis baik offline dan online selama 60 menit. Sertifikat tersebut berlaku tiga tahun dan wajib dilakukan perpanjangan paling cepat tiga bulan sebelum berakhir dengan mendaftar kembali sebagai calon peserta ujian sertifikasi.

Untuk mendaftar sertifikasi debt collector atau penagih utang, bisa dilakukan dengan mengakses laman sppi.co.id. Pendaftar terlebih dahulu membuat akun laman resmi sppi.co.id.

Baca juga: Nunggak Cicilan, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa Debt Collector?

Biaya Sertifikasi

Untuk mendapatkan sertifikat, ada biaya yang harus dibayarkan. Besaran biaya berbeda tergantung dengan tempat pelaksanaan ujian sertifikasi. Biaya yang dipungut tidak berdasarkan tempat asal calon peserta sertifikasi. Biayai sertifikasi yang dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berikut biaya sertifikasi untuk debt collector:

  • Jakarta Rp 275.000 (manual dan online)
  • Jawa - Bali Rp 300.000 (manual) Rp 275.000 (online)
  • Luar Jawa - Bali Rp 350.000 (manual) Rp 275.000 (offline)

Sanksi Bagi Perusahaan Pembiayaan

Sebelumnya, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot memastikan, pihaknya tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh debt collector ketika akan menagih pinjaman ke debitur.

“OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang melanggar,” kata Sekar kepada Kompas.com, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Perusahaan Pembiayaan Paling Banyak Dilaporkan soal Debt Collector, Ini Jawaban Asosiasinya

Sekar menjelaskan, sanksi tersebut mengacu pada ketentuan dalam POJK 35/2018 tentang perusahaan pembiayaan.

Dalam beleid tersebut tertulis, perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Selain memastikan pemberian sanksi kepada perusahaan pembiayaan, Sekar juga mengingatkan konsumen agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Di sisi lain, secara berimbang konsumen juga harus memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban kepada lembaga jasa keuangan,” kata Sekar.

Baca juga: Debt Collector Asal Tarik Kendaraan, Perusahaan Pembiayaan Siap-siap Kena Sanksi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com