Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pakai Fitur COD di E-commerce, Kenali Syarat dan Ketentuan Berikut

Kompas.com - 17/05/2021, 13:14 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Fitur membayar di tempat atau cash on delivery (COD) merupakan sala satu pilihan cara membayar yang bisa dipilih oleh pelanggan di e-commerce.

Namun nyatanya masih banyak pihak yang tidak paham mengenai syarat dan ketentuan COD di e-commerce.

Sebelumnya, perlu dipahami terlebih dahulu arti COD agar tidak terjadi kesalahpahaman bila barang yang dibeli tidak sesuai dan terjadi masalah.

Dikutip dari laman resmi Shopee, shopee.co.id, COD adalah metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan dari kurir diterima oleh pembeli.

Baca juga: Video Viral Kurir Dimarahi Konsumen Saat COD, YLKI: Masyarakat Masih Gagap Teknologi

Sementara Tokopedia mencatat, pembayaran di tempat atau COD adalah merupakan pilihan metode pembayaran disediakan oleh Tokopedia, yang mana mitra (pembeli) dapat melakukan pembayaran tunai pada saat barang diterima.

Makna ini telah bergeser dari penerapan COD ketika belum terjadi lonjakan transaksi e-commerce seperti saat ini.

Mulanya, COD adalah transaksi yang mengharuskan pertemuan antara pembeli dan penjual di tempat dan waktu yang telah disepakati.

Dengan pergeseran makna ini, maka COD yang tadinya bermakna keseluruhan transaksi antara pembeli dan penjual, kini hanya merupakan pilihan metode pembayaran yang disediakan oleh e-commerce.

Tidak semua e-commerce menyediakan metode pembayaran COD. Untuk syarat dan ketentuan COD di setiap e-commerce pun beragam.

Baca juga: Lupa Password Akun Shopee dan Tokopedia? Lakukan Hal Ini

Untuk lebih memahami syarat dan ketentuan COD antar e-commerce, simak penjelasan berikut:

Shopee

Shopee menjelaskan, pembeli dapat memasyikan beberapa hal sebelun nelakukan pembelian dengan menggunakan metode pembayaran COD. Hal tersebut yakni:

  1. Per tanggal 4 Januari 2021, metoded pembayaran COD berlaku tanpa minimal pembelian hingga maksimal pembelian Rp 3 juta
  2. Pastikan alamat pengiriman termasuk ke dalam area jangkauan jasa kirim yang dipilih oleh pembeli
  3. Pastikan penjual sudah mengaktifkan metode pembayaran COD di toko. Pembeli dapat melihat pada produk yang akan dibeli
  4. Saat ini metode pembayaran COD dapat digunakan bersamaan dengan jasa kirim J&T Express, Shopee Express dan JNE (Pengiriman dari luar negeri), dan ID Express

Ketentuan COD di Shopee

  1. Pembeli harus melakukan pembayaran ke kurir sebelum menerima atau membuka paket
  2. Pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket dua kali dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD
  3. Untuk pesanan COD pertama sampai dengan ke enam kali akan dikenakan biaya penangana sebesar 0 persen. Khusus Pengguna lama, biaya penanganan akan dihitung secara prorata, yaitu berdasarkan jumlah transaksi COD yang telah digunakan sebelum tanggal 25 Januari 2021 (contoh: jika Pengguna telah memesan 3 kali sebelum tanggal 25 Januari 2021, biaya penanganan sebesar 0 persen hanya akan berlaku pada pesanan ke-4 s/d ke-6).
  4. Untuk pesanan COD ke-7 kali dan seterusnya akan dikenakan biaya penanganan sebesar 3 persen
  5. Pengguna yang teridentifikasi sebagai Dropshipper, baik dengan mengaktifkan tombol fitur dropship ataupun yang teridentifikasi pernah melakukan transaksi COD ke lebih dari 3 alamat yang berbeda, akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9 persen
  6. Penjual yang teridentifikasi secara sistem memiliki pesanan dropship melebihi pesanan normal, maka seluruh pesanannya akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9 persen
  7. Pembeli yang teridentifikasi menggunakan Browser PC/Komputer ataupun Mobile Web saat melakukan checkout akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9 persen

Baca juga: 15 Istilah Jual Beli Online: COD, PCB, PO, No Afgan, Tijek, hingga DM

Tokopedia

Pihak Tokopedia mengatakan, sebelum memilih fitur pembayaran COD, pengguna memahami bahwa pengiriman barang fisik yang menggunakan fitur COD dilakukan oleh kurir partner. Tokopedia tidak dapat dianggap bertanggungjawab atas segala kerusakan, kehilangan, atau kerugian yang mungkin timbul akibat proses pengiriman oleh kurir partner.
Selain itu, Tokopedia berwenang untuk menghentikan atau mencabut layanan atau manfaat fitur Bayar Di Tempat tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk sementara atau untuk selamanya, apabila pengguna terindikasi melakukan tindak kecurangan atau pelanggaran Ketentuan Situs.

Ketentuan COD Tokopedia

  1. Maksimum pembelian Barang Fisik melalui fitur Bayar Di Tempat adalah seharga Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah)
  2. Mitra Tokopedia bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan Barang Fisik bersama kurir Partner ketika barang diterima
  3. Mitra Tokopedia berhak untuk melakukan penolakan penerimaan Barang Fisik yang diterima dalam keadaan rusak atau tidak sesuai pesanan akibat kesalahan Partner
  4. Mitra Tokopedia wajib melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang tertera pada delivery order yang diberikan oleh kurir Partner
  5. Mitra Tokopedia tidak dapat melakukan komplain apabila sudah melakukan pembayaran dan menandatangani nota yang dibawa oleh kurir

Baca juga: Apa Itu COD dalam Jual Beli Online? Simak Risiko dan Keuntungannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com