Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Gotong Royong, Kadin: Pengusaha Tidak Boleh Potong Gaji Karyawan

Kompas.com - 19/05/2021, 15:36 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memulai program Vaksinasi Gotong Royong yang diinisiasi bersama para pengusaha.

Ketua Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menegaskan, vaksinasi gotong royong ini memiliki filosofi vaksin gratis.

"Jadi perusahaan yang membeli dan diberikan secara gratis dan tanpa komersialisasi. Jadi enggak boleh nih nanti pengusaha potong gaji atau potong THR untuk bayar vaksinasinya, enggak boleh dan saya pastikan Insya Allah itu berjalan dengan baik," ujar Rosan dalam sosialisasi Sentra Vaksinasi Gotong Royong yang disiarkan secara virtual, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Tingkat Efikasi Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong

Dia pun menjelaskan bahwa program Vaksinasi Gotong Royong ini bersifat opsional dan tidak memiliki unsur paksaan.

Oleh sebab itu dia menegaskan, semua perusahaan bebas untuk memilih mau mengikuti program ini atau tidak.

"Ini enggak ada paksaan, kalau mau ikut yang gratis silahkan, ingin ikut ringankan beban pemerintah juga silahkan. Karena kan vaksin ini bukan hanya sekali, mungkin setiap tahun bisa vaksin, selama dunia usaha punya kemampuan masa sih kita membebankan ke semua pemerintah," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Rosan juga mengatakan bahwa hingga saat ini tercatat 22.736 perusahaan yang sudah melakukan registrasi untuk ikut program Vaksinasi Gotong Royong.

Selain itu, sektor UMKM juga memberikan animo yang cukup tinggi terhadap program ini. Tercatat 7.000 UMKM yang sudah mendaftar untuk mengikuti Vaksinasi Gotong Royong.

"Kita melihat memang animo akan program ini meningkat yang melakukan pendaftaran. Dari UMKM pun melakukan registrasi ada mencapai 7.000 UMKM yang mendaftar,"katanya.

Menurut dia, semua UMKM yang ingin mengikuti program ini bisa mendaftar melalui website resmi Kadin Indonesia, dengan syarat usahanya sudah berbadan hukum.

Baca juga: Harga Vaksin Gotong Royong Rp 321.660 Per Dosis, Pengusaha: Kami Bisa Menerimanya

Harga vaksin yang digunakan

Adapun vaksin yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong adalah produksi Sinopharm. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga resmi vaksin Covid-19 gotong royong. 

Penetapan tersebut berdasarkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong.

Dalam Kepmenkes tersebut, ditetapkan bahwa harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis.

Harga tersebut merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, termasuk keuntungan (20 persen) dan biaya distribusi.

Adapun tarif maksimal pelayanan vaksinasi, pemerintah mematok harga sebesar Rp 117.910 per dosis.

Sebagai informasi, program Vaksinasi Gotong Royong ini dilakukan dua kali penyuntikan alias dua dosis.

Baca juga: Kadin: 7.000 UMKM Daftar Ikut Vaksinasi Gotong Royong

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Diluncurkan Besok oleh Jokowi, Apa Itu Bursa Karbon?

Diluncurkan Besok oleh Jokowi, Apa Itu Bursa Karbon?

Whats New
Harus Ganti 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya, Antam Pastikan Keuangan Aman

Harus Ganti 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya, Antam Pastikan Keuangan Aman

Whats New
Kemenhub: Sejauh Ini Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Berjalan Lancar

Kemenhub: Sejauh Ini Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Berjalan Lancar

Whats New
Lewat Invesbook, Pebisnis yang Mencari Investor dan Pengakuisisi Bisa Bertemu

Lewat Invesbook, Pebisnis yang Mencari Investor dan Pengakuisisi Bisa Bertemu

Rilis
Kejanggalan-kejanggalan Seputar Tuduhan terhadap Tiktok Shop

Kejanggalan-kejanggalan Seputar Tuduhan terhadap Tiktok Shop

Whats New
Luhut: Permasalahan Sampah di Laut Bukan Pekerjaan yang Bisa Selesai dalam 5 Tahun

Luhut: Permasalahan Sampah di Laut Bukan Pekerjaan yang Bisa Selesai dalam 5 Tahun

Whats New
Indocement Buka Lowongan Kerja hingga 8 Oktober 2023, Simak Persyaratannya

Indocement Buka Lowongan Kerja hingga 8 Oktober 2023, Simak Persyaratannya

Work Smart
4 Pulau di Riau Terancam Tenggelam, Luhut Minta Masyarakat Jangan Potong Mangrove

4 Pulau di Riau Terancam Tenggelam, Luhut Minta Masyarakat Jangan Potong Mangrove

Whats New
Menanam Mangrove, Upaya Jaga Ekosistem Pesisir Pulau Sambu Batam

Menanam Mangrove, Upaya Jaga Ekosistem Pesisir Pulau Sambu Batam

Whats New
Luhut Ungkap Jokowi Sudah Capek Hadiri Forum Internasional yang Tak Ada Hasil Konkret

Luhut Ungkap Jokowi Sudah Capek Hadiri Forum Internasional yang Tak Ada Hasil Konkret

Whats New
Dukung Energi Bersih, Konsorsium PGN, JGC, Osaka Gas, dan INPEZ Siap Komersialisasi Biomethane

Dukung Energi Bersih, Konsorsium PGN, JGC, Osaka Gas, dan INPEZ Siap Komersialisasi Biomethane

Whats New
Warga: 'War' Tiket Uji Coba Kereta Cepat Tak Sesulit Berburu Tiket K-Pop

Warga: "War" Tiket Uji Coba Kereta Cepat Tak Sesulit Berburu Tiket K-Pop

Whats New
Utang Pemerintah Kembali Meningkat, per Agustus Capai Rp 7.870,35 Triliun

Utang Pemerintah Kembali Meningkat, per Agustus Capai Rp 7.870,35 Triliun

Whats New
Kembangkan Teknologi mRNA, Etana Gandeng BRIN dan UNSW

Kembangkan Teknologi mRNA, Etana Gandeng BRIN dan UNSW

Whats New
Kemendag Bantah TikTok Punya Izin E-commerce

Kemendag Bantah TikTok Punya Izin E-commerce

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com