Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Posko THR Ditutup Hari Ini, Menaker Ida Ingatkan Masyarakat Segera Lapor Bila Ada Masalah THR

Kompas.com - 20/05/2021, 19:07 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Kelima topik tersebut meliputi THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, dan THR bagi pekerja yang dirumahkan.

Selanjutnya, ada pula topik konsultasi tentang perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan, contohnya ojek dan taksi online.

Baca juga: Menaker Ida Harap Bulan Syawal Jadi Spirit Baru untuk Tingkatkan Kinerja Para Pegawai

Selain lima topik konsultasi, terdapat lima isu laporan THR yang diterima oleh Posko THR Keagamaan.

Kelima isu tersebut antara lain isu THR yang dibayar dengan cara dicicil oleh perusahaan, THR yang dibayarkan 20 sampai 50 persen, dan THR yang dibayar tidak penuh karena pemotongan gaji.

Isu selanjutnya adalah THR yang tidak dibayarkan sebesar satu bulan gaji, dan THR yang tidak dibayarkan karena pandemi Covid-19.

“Dari pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Daerah dan instansi terkait,” kata Menaker Ida.

Baca juga: Kemenaker Baru Tindaklanjuti 444 Pengaduan terkait Pembayaran THR

Langkah berikutnya, lanjut dia, adalah menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi pengenaan sanksi terhadap ketidakpatuhan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan, Kemnaker telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Tim Posko THR Keagamaan secara virtual.

Sebagai informasi, rapat koordinasi tersebut dilakukan secara rutin untuk melakukan evaluasi penanganan pengaduan THR baik di pusat maupun daerah, serta merumuskan rencana tindak lanjut, termasuk rekomendasi sanksi terharap pelanggaran yang ada.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com