JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menutup Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR ) pada Kamis (20/5/2021).
Langkah selanjutnya, Kemenaker melakukan evaluasi sebagai tindak lanjut dan rencana rekomendasi sanksi atas pengaduan yang dihimpun oleh Posko THR.
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengungkapkan, untuk memastikan rekomendasi sanksi yang akan diberikan, pihaknya kini tengah melakukan rapat kordinasi dengan semua Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Pos Komando (Posko) THR.
Baca juga: KSPI: Masih Banyak Perusahaan yang Belum Bayar THR
"Setelah pekerja/buruh melaporkan pengaduan, konsultasi maupun informasi tentang THR ke Posko THR 2021, kita akan memberikan informasi tentang tindak lanjut pengaduan yang kita terima," ujar Anwar melalui siaran pers.
Rakor pengawasan ini dilakukan secara virtual dan dibagi dalam dua tahap. Rakor pada Kamis (20/5/5/2021) diikuti oleh Kadisnaker dari 16 provinsi di wilayah Indonesia Timur dan Tengah. Tahap berikutnya pada Kamis (20/5/2021) siang, dihadiri oleh 18 Kadisnaker dari kawasan Indonesia Barat.
Dalam rakor ini, para Kadisnaker diharapkan dapat menyampaikan informasi terkait permasalahan pelaksanaan THR, upaya penanganannya, dan hambatannya.
Selanjutnya, Anwar meminta agar penyelesaian permasalahan THR dilakukan dengan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Anwar menambahkan, sekarang ini Kemenaker tengah memasuki fase penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR pekerjanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Posko THR Keagamaan Kemenaker hingga Selasa (18/5/2021), ada 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemenaker dengan rincian 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR.
Baca juga: Pemerintah Masih Terima Aduan THR hingga 20 Mei 2021
Sebanyak 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan. Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.