Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Tarik Tunai di ATM Link Kena Biaya Rp 5.000 | Garuda Tawarkan Pensiun Dini

Kompas.com - 22/05/2021, 08:32 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Tak Lagi Gratis, Tarik Tunai di ATM Link Himbara Kena Biaya Rp 5.000

Jaringan ATM Link milik bank-bank BUMN atau bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, mulai mengenakan biaya cek saldo dan tarik tunai mulai 1 Juni 2021.

Padahal sebelumnya, penggunaan ATM Link yang berciri khas warna merah itu gratis untuk semua pengguna kartu debit semua bank BUMN.

"Biaya administrasi ini berlaku terhitung mulai 1 Juni 2021 dan seterusnya sampai dengan adanya perubahan di kemudian hari," tulis situs resmi BNI seperti dikutip pada Jumat (21/5/2021).

Pengumuman pengenaan biaya yang sama juga dirilis di masing-masing website resmi Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Simak rincian biayanya di sini

2. Ini Alasan Bank BUMN Kenakan Biaya untuk Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link

Transaksi cek saldo dan tarik tunai menggunakan kartu debit bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Link akan mulai dikenakan biaya pada 1 Juni 2021.

Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Aestika Oryza Gunarto mengatakan, keputusan tersebut merupakan keputusan bersama dari 4 bank pelat merah, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

“Dalam rangka mendukung kenyamanan nasabah bertransaksi maka setiap transaksi Cek Saldo dan Tarik Tunai Kartu BRI di ATM Bank Himbara atau ATM dengan tampilan ATM Link maka diberlakukan perubahan biaya transaksi ATM Link,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).

Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka transaksi cek saldo dan tarik tunai di ATM Link tidak lagi gratis, dan dikenakan tarif masing-masing sebesar Rp 2.500 dan Rp 5.000.

Selengkapnya baca di sini

3. FAA Temukan Cacat, Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya SJ 182 Gugat Boeing

Sebanyak 16 keluarga korban yang tewas dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menggugat The Boeing Company. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat, melalui Herrmann Law Group.

"Kami sudah mendaftarkan gugatan hukum ke pengadilan wilayah bagian Washington. Mudah-mudahan akan ada tambahan gugatan (dari keluarga korban) karena semakin banyak klien lagi," ujar pengacara utama kasus Herrmann Law Group Mark Lindquist dalam konferensi pers di Hotel Fairmont, Kamis (20/5/2021).

Gugatan tersebut menuduh Boeing gagal memperingatkan maskapai penerbangan dan pengguna lainnya tentang cacat pada throttle otomatis (autothrottle) dan bahayanya memarkir pesawat selama beberapa bulan.

Seperti diketahui, penerbangan Sriwijaya Air Flight SJ 182 yang jatuh di Laut Jawa menggunakan pesawat Boeing 737-500. Pesawat tersebut telah diparkir selama sembilan bulan selama pandemi.

Simak selengkapnya di sini

4. Garuda Indonesia Tawarkan Pensiun Dini bagi Karyawannya

Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) menawarkan program pensiun dini kepada para karyawannya. Perusahaan penerbangan pelat merah ini menyebut keputusan diambil untuk kembali menyehatkan perusahaan.

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penawaran program ini dilakukan sejalan dengan upaya pemulihan kinerja perusahaan yang tengah dijalankan pihaknya.

Hal itu untuk menjadikan Garuda Indonesia sebagai perusahaan yang lebih sehat dan adaptif menjawab tantangan kinerja usaha di era kenormalan baru.

Menurut Irfan, dalam situasi pandemi yang masih berlangsung ini, mengharuskan perusahaan melakukan langkah penyesuaian aspek supply and demand. Hal ini seiring dengan penurunan kinerja operasi imbas penurunan trafik penerbangan yang terjadi secara signifikan.

Selengkapnya baca di sini

5. Penghematan, Menkeu Imbau Kementerian/Lembaga Potong Tukin, THR, dan Gaji Ke-13

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau semua kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2021.

Penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.

Adapun sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan nonrupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan gaji ke-13.

Dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (21/5/2021), keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.

Simak selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com