Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Istilah-istilah Asuransi: Premi, Polis, dan Klaim

Kompas.com - 27/05/2021, 12:27 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu jenis layanan keuangan yang paling tidak asing adalah asuransi. Namun demikian, masih banyak orang yang tidak benar-benar memahami pengertian asuransi.

Lalu sebenarnya apa itu asuransi?

Dikutip dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id dijelaskan, asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi atau penanggung dan pemegang polis atau tertanggung.

Perjanjian tersebut menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk mengganti atau mengurangi kerugian.

Baca juga: Dana Kelolaan Investasi Asuransi Jiwa Diramal Membaik

Di dalam perjanjian tersebut, pihak tertanggung membayar sejumlah premi untuk mendapatkan pertanggungan atas risiko kerusakan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung, dan menerima pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan datau atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Dengan demikian, ketika seseorang mengaruansikan sesuatu, artinya ia menyerahkan atau membagi kerugian dengan perusahaan asuransi.

Terhadap beberapa istilah asuransi yang bakal kerap didengar, bila Anda berniat mengenal dunia asuransi lebih jauh, yakni premi asuransi, polis asuransi, klaim, serta nilai pertanggungan.

Baca juga: Jadi Korban Kecelakaan? Ini Cara Ajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja

Premi asuransi adalah uang yang ditetapkan ileh perusahaan asuransi atau reasuransi untuk dibayarkan. Besarannya sesuai dengan perjanjian asuransi atau reasuransi, atau berdasarkan dengan undang-undang. Nantinya, pihak pemegang polis atau pihak tertanggung akan membayarkan premi tersebut dengan tujuan mendapatkan manfaat asuransi.

Polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Karena itulah, nasabah perusahaan asuransi atau tertanggung kerap kali disebut sebagai pemegang polis.

Klaim asuransi adalah kewajiban penanggung untuk membayar ganti rugi jika tertanggung atau nasabah asuransi mengalami risiko kerugian yang dijamin dalam polis. Adapin nilai pertanggungan yakni nilai ekonomis tertanggung yang dijamin oleh penanggung.

Karena asuransi adalah pembagian kerugian atau pengalihan kerugian dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi, maka perlu diketahui pula bagaimana berasuransi dengan baik. Berikut tips untuk berasuransi agar asuransi Anda tidak beriksiko:

  1. Pilih produk sesuai dengan kebutuhan
  2. Pilih agen profesional yang memiliki sertifikasi keagenan
  3. Pilih perusahaan asuransi yang memiliki kondisi keuangan baik dan terdaftar di OJK
  4. Pastikan telah mengisi data Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) dengan lengkap, jujur, jelas dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong
  5. Pastikan membaca secara rinci mengenai apa manfaat yang diberikan, dan apa saja yang dikecualikan pada polis
  6. Pastikan segera membayar premi setelah polis diterima.

Baca juga: 3 Alasan Milenial Perlu Punya Asuransi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com