Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 PNS, Ini Kata Kemenkeu

Kompas.com - 03/06/2021, 13:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indonesia, siap membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021.

Sebagai informasi, yang termasuk ASN ini ialah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Gaji ke-13 untuk ASN Pusat dibayarkan paling cepat bulan Juni 2021 yang dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) ke rekening penerima yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sehingga pembayarannya dapat diajukan mulai tanggal 2 Juni 2021.

Baca juga: Tanpa Tunjangan Kinerja, Ini Nominal Gaji Ke-13 PNS yang Cair Hari Ini

"Kalau Satker sudah mengajukan ke KPPN, setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan. KPPN di seluruh Indonesia sudah siap melaksanakan pembayaran gaji ke-13," kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Nilai pembayaran gaji ke-13 tahun 2021 mencapai Rp 30,2 triliun yang akan dibayarkan kepada Aparatur Negara di pemerintah pusat sebesar Rp 7,5 triliun, Aparatur Negara di pemerintah daerah sebesar Rp 14,0 triliun dan pensiunan sebesar Rp 8,7 triliun.

Pembayaran gaji ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.

Adapun petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 berpedoman dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang di dalamnya juga memuat mengenai petunjuk teknis pemberian THR yang telah dibayarkan sebelumnya.

"Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan pemerintah kepada seluruh ASN dan pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional, pembayaran gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com