Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/06/2021, 13:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indonesia, siap membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021.

Sebagai informasi, yang termasuk ASN ini ialah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Gaji ke-13 untuk ASN Pusat dibayarkan paling cepat bulan Juni 2021 yang dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) ke rekening penerima yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sehingga pembayarannya dapat diajukan mulai tanggal 2 Juni 2021.

Baca juga: Tanpa Tunjangan Kinerja, Ini Nominal Gaji Ke-13 PNS yang Cair Hari Ini

"Kalau Satker sudah mengajukan ke KPPN, setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan. KPPN di seluruh Indonesia sudah siap melaksanakan pembayaran gaji ke-13," kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Nilai pembayaran gaji ke-13 tahun 2021 mencapai Rp 30,2 triliun yang akan dibayarkan kepada Aparatur Negara di pemerintah pusat sebesar Rp 7,5 triliun, Aparatur Negara di pemerintah daerah sebesar Rp 14,0 triliun dan pensiunan sebesar Rp 8,7 triliun.

Pembayaran gaji ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.

Adapun petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 berpedoman dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang di dalamnya juga memuat mengenai petunjuk teknis pemberian THR yang telah dibayarkan sebelumnya.

"Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan pemerintah kepada seluruh ASN dan pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional, pembayaran gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menguatkan Pertumbuhan dengan Teknik Penjualan Konsultatif (Bagian IV)

Menguatkan Pertumbuhan dengan Teknik Penjualan Konsultatif (Bagian IV)

Whats New
Pentingnya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi untuk Jaga Hak Anggota

Pentingnya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi untuk Jaga Hak Anggota

Whats New
Tampung Usul Moeldoko, Operator Kereta Cepat Terbuka Bahas Kerja Sama

Tampung Usul Moeldoko, Operator Kereta Cepat Terbuka Bahas Kerja Sama

Whats New
Daya Beli Susut, Ekonomi Jepang Turun 2,9 Persen pada Kuartal III-2023

Daya Beli Susut, Ekonomi Jepang Turun 2,9 Persen pada Kuartal III-2023

Whats New
Di COP28 Dubai, Petrokimia Gresik Paparkan Strategi Tekan Emisi Karbon

Di COP28 Dubai, Petrokimia Gresik Paparkan Strategi Tekan Emisi Karbon

Whats New
Pupuk Indonesia Akan Sempurnakan i-Pubers untuk Distribusi Pupuk Subsidi

Pupuk Indonesia Akan Sempurnakan i-Pubers untuk Distribusi Pupuk Subsidi

Whats New
Gantikan Hendri Mulya Syam, Nugroho Jadi Dirut Telkomsel

Gantikan Hendri Mulya Syam, Nugroho Jadi Dirut Telkomsel

Whats New
TOBA Bidik Ekspansi Bisnis ke Manajemen Pengolahan Limbah Berskala Regional

TOBA Bidik Ekspansi Bisnis ke Manajemen Pengolahan Limbah Berskala Regional

Whats New
Berapa Anggaran untuk Penjaminan Utang Kereta Cepat? Ini Kata Dirut PT PII

Berapa Anggaran untuk Penjaminan Utang Kereta Cepat? Ini Kata Dirut PT PII

Whats New
5 Cara Menggunakan Kartu Kredit dengan Bijak

5 Cara Menggunakan Kartu Kredit dengan Bijak

Spend Smart
PLN Bakal Terapkan Teknologi Penyimpanan Karbon pada 19 PLTU Batu Bara

PLN Bakal Terapkan Teknologi Penyimpanan Karbon pada 19 PLTU Batu Bara

Whats New
Tiket Kereta untuk Libur Akhir Tahun Baru Terjual 30 Persen, Ini Penyebabnya

Tiket Kereta untuk Libur Akhir Tahun Baru Terjual 30 Persen, Ini Penyebabnya

Whats New
Menyoal Perhubungan Darat Kemenhub sebagai Regulator Kapal Penyeberangan

Menyoal Perhubungan Darat Kemenhub sebagai Regulator Kapal Penyeberangan

Whats New
Harga Cabai Tembus di Atas Rp 100.000, Cek Harga Pangan Jakarta Hari Ini 8 Desember

Harga Cabai Tembus di Atas Rp 100.000, Cek Harga Pangan Jakarta Hari Ini 8 Desember

Whats New
Permudah ASN Berhaji dan Umrah, Bank BJB Syariah Gaet Pemkab Pandeglang

Permudah ASN Berhaji dan Umrah, Bank BJB Syariah Gaet Pemkab Pandeglang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com