Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Berangkat Tahun Ini, Calon Jemaah Haji Bisa Refund atau Tunda Keberangkatan

Kompas.com - 03/06/2021, 19:19 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji pada tahun ini.

Dengan adanya keputusan tersebut, bagaimana dengan dana para calon jemah haji?

Ketua Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SAPUHI) Syam Resfiadi menjamin bahwa dana calon jemaah haji yang batal berangkat tetap aman.

Baca juga: Bagaimana Nasib Jemaah Haji yang Batal Berangkat di 2021?

Namun demikian, para calon jemaah haji pun dapat melakukan pengambilan dana kembali (refund) atau sekadar menarik biaya pelunasannya.

"Insya Allah aman dana jemaah hajinya dan bisa di-refund jika mau batal atau menarik pelunasannya saja," ujar Syam kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Syam mengingatkan, jika melakukan refund maka konsekuensinya para calon jemaah haji tidak akan mendapatkan kuota pada tahun berikutnya pelaksanaan ibadah haji.

Lain halnya para calon jemaah haji yang hanya mengambil dana pelunasan.

"Kalau full artinya membatalkan diri dan kuota batal juga. Namun, bila hanya pelunasannya saja sisa untuk kuotanya tidak batal dan masih bisa dicadangkan tahun berikutnya," kata Syam.

Baca juga: Jamaah Haji 2021 Batal Berangkat, AMPHURI: Keputusan Pahit, tapi Terbaik

Adapun para calon jemaah haji pada tahun ini yang seharusnya dijadwalkan untuk berangkat sebanyak 15.000 orang berdasarkan data biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH).

"Haji khusus yang mendaftar dan melunasi BPIHnya sekitar 15.000an data dari Pak Anggito tadi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.

Baca juga: Menag: Jemaah Haji Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang Sudah Disetor

Sebelumnya, Yaqut juga mengatakan bahwa sampai Rabu (2/6/2021) kemarin, pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji. Adapun batas waktu penutupan bandara di Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com