Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Dukung Kesetaraan Kaum Difabel, Kemenaker Percepat ULD Ketenagakerjaan

Kompas.com - 03/06/2021, 20:44 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Dalam upaya mewujudkan komitmen kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, Pemerintah melakukan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan, melalui ULD akan semakin membuktikan tenaga kerja penyadang disabilitas bukan hanya memiliki hak, tetapi merupakan SDM yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik, dan produktif.

Baca juga: Pulihkan Ekonomi Dunia, Indonesia Dukung 3 Isu Utama Ketenagakerjaan di Forum G20

"Lebih dari itu mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit dan nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan," kata Suhartono melalui siaran pers, Kamis (3/6/2021).

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Disnaker provinsi dan Kabupaten/Kota per Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari 538.518 total tenaga kerja yang bekerja.

Suhartono mengimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas, mengingat mereka berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.

Suhartono menambahkan, pemberian penghargaan dalam berbagai bentuk diharapkan dapat memotivasi perusahaan pemberi kerja untuk terus berkomitmen dan semakin terbuka mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Tak Ada Kebocoran Data Peserta

"Saat ini dunia usaha sangat memerlukan dukungan fasilitasi, akomodasi yang layak berupa peralatan produksi atau peralatan kerja yang membantu keberlanjutan usaha maupun keberlanjutan kerja para penyandang disabilitas," kata dia.

Pelaksana tugas Direktur Bina PTKDN, Nora Kartika Setyaningrum, menyatakan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2020, penyelenggaraan ULD bidang Ketenagakerjaan wajib dilaksanakan oleh Disnaker provinsi dan kabupaten/kota dan membutuhkan kerja sama lintas sektor.

Menurut dia, untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan dan teknis penyelenggaaannya kepada Pemda dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.

"Ini penting untuk memperkuat pemahaman semua pemangku kebijakan di Pemda menjadikan layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan, sebagai bagian dari perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah," ujar Nora.

Baca juga: Aset Dana Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Naik 13 Persen di 2020

Nora bilang, percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberi pelayanan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, juga bertujuan memperluas akses dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui layanan ketenagakerjaan yang inklusif disabilitas.

"Sehingga para penyandang disabilitas mampu berpartisipasi sebagai warga negara atas dasar kesamaan hak, kesetaraan, dan tanpa diskriminasi," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Whats New
Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Rilis
Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Rilis
Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Spend Smart
Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Whats New
BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

Whats New
BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

Whats New
Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Whats New
Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Spend Smart
Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Whats New
4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

Whats New
Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Whats New
Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Whats New
Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+