Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Petani Tembakau Terancam, Komisi IV DPR Tolak Revisi Regulasi Rokok

Kompas.com - 04/06/2021, 06:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IV DPR RI meminta pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Revisi ini dinilai akan mengancam keberadaaan petani tembakau di Indonesia dan menimbulkan persoalan baru seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran, padahal ekonomi belum pulih akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan menginginkan ada kajian komprehensif yang mengutamakan kepentingan petani sebagai dasar pembuatan kebijakan pemerintah.

Baca juga: Tekan Keterjangkauan Rokok, Ekonom Usul Kebijakan Cukai Diiringi Penyederhanaan Cukai

Apalagi dampaknya besar bagi negara dan industri pertembakauan.

"Saya tentu menolak karena pertimbangan terhadap nasib jutaan tenaga kerja terutama petani yang harus kita lindungi. Pemerintah harus berhati-hati untuk mengambil kebijakan yang sifatnya strategis, apalagi kalau urusannya terkait dengan nasib petani, buruh dan pihak-pihak yang berhubungan dengan industri tembakau," kata Daniel melalui keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).

Rantai industri hasil tembakau, menurut dia, dari hulu ke hilir saling terhubung. Jika salah satu putus maka akan merusak tatanan industri itu sendiri.

"Yang rugi siapa, tentu negara karena menyebabkan penganguran jutaan orang secara sistematis," tuturnya.

Selain Daniel, anggota komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo melihat, kesehatan memang penting tetapi tidak serta merta kematian berasal dari tembakau.

Baca juga: Tekan Jumlah Perokok, Gambar Peringatan di Bungkus Rokok akan Diperbesar jadi 90 Persen

Oleh karena itu terkait revisi PP 109, bentuk kehadiran negara harus memberikan rasa adil serta kepastian hukum kepada rakyatnya demi meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.

"Apa artinya kalau industri hasil tembakau ini kemudian dimatikan dan tenaga kerjanya akan di-PHK? Indonesia itu adalah negara yang berdaulat maka kita tidak serta-merta bahwa harus menjalankan apa yang menjadi kemauan WHO. Karena WHO juga ada agenda-agenda terselubung dalam masalah persoalan IHT," ujar Firman.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+