Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Syarat Daftar PPPK Non Guru 2021 Terbaru di sscasn.bkn.go.id

Kompas.com - 05/06/2021, 19:31 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Bagi pelamar yang KTP-nya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan, dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK Non Guru 2021.

Baca juga: Berubah Lagi, Kapan Pendaftaran Seleksi PPPK dan CPNS 2021 Dibuka?

Dijelaskan pula terkait pertanyaan apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus dari Universitas untuk syarat pendaftaran. Jawabannya adalah silakan cek syarat pendaftaran pada masing-masing Instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2021.

Sejalan dengan itu, mengenai Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

Lantas, apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi PPPK Non Guru 2021 jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2?

Baca juga: Update Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id

“Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya,” demikian bunyi petikan dari sscasn.bkn.go.id.

Perlu diingat pula, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com