Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Penurunan, Segini Insentif yang Diterima Driver Gojek

Kompas.com - 09/06/2021, 06:13 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir santer pemberitaan mengenai pengemudi atau driver gojek mogok karena ada penurunan insentif pengiriman.

Pemberitaan bermula ketika ketika ada tangkapan layar siaran pers yang viral di sosial media berjudul 'Maaf untuk Konsumen, Kami Mogok Kerja karena Goto Tidak Memanusiakan Kami'.

Namun, tidak ada identitas asosiasi driver di dalam siaran pers yang disebar luaskan tersebut.
Penurunan insentif ini berlaku untuk layanan GoSend Sameday Delivery atau jasa pengantaran barang dengan batas waktu penyelesaian di hari yang sama saat pesanan dibuat.

Baca juga: Viral Driver Gojek Ancam Mogok karena Insentif Turun, Bagaimana Faktanya?

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono pun membenarkan hal tersebut. Ia pun mengirimkan tangkapan layar dari besaran insentif driver Gojek untuk layanan GoSend Sameday kepada Kompas.com.

"Betul, telah terjadi penurunan skema insentif bonus," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

Penurunan insentif terjadi untuk wilayah Jabodetabek dan Bandung. Adapun data penurunan insentif driver gojek di wilayah Jabodetabek sebagai berikut:

Skema Insentif Lama

  • Menyelesaikan 5 pengantaran: Rp 10.000
  • Menyelesaikan 8 pengantaran: Rp 30.000
  • Menyelesaikan 10 pengantaran: Rp 45.000
  • Menyelesaikan 13 pengantaran: Rp 60.000
  • Menyelesaikan 15 pengantaran: RP 200.000

Baca juga: Viral Driver Gojek Ancam Mogok karena Insentif Turun, Bagaimana Faktanya?

Skema Insentif Baru

  • Pengantaran 1-9 mendapatkan Rp 1.000 per pengantaran
  • Pengantaran 10-14 mendapatkan Rp 2.000 per pengantaran
  • Pengantaran lebih dari 15 mendapatkan Rp 2.500 per pengantaran

Igun pun mengaku, penurunan skema insentif tersebut merupakan keputusan sepihak dari induk perusahaan Gojek, GoTo.

Pihak asosiasi pengemudi hingga saat ini belum berdiskusi dengan perusahaan mengenai penurunan skema insentif bonus tersebut.

"Baru sepihak dari GoTo, dari Garda sendiri belum diajak berdiskusi mengenai skema insentif bonus terbaru yg nilainya turun ini," jelas dia.

Tanggapan Gojek

Vice President Corporate Communication Gojek Audrey Petriny dalam keterangannya kepada Kompas.com menjelaskan, penurunan insentif driver Gojek dilakukan untuk memberikan peluang yang lebih besar untuk lebih banyak mitra.

Harapannya, jumlah mitra yang mendapatkan insentif bisa lebih merata.

Baca juga: Driver Ancam Mogok Kerja karena Insentif GoKilat Kecil, Ini Kata Gojek

"Kebijakan ini merupakan langkah untuk lebih memeratakan jumlah mitra yang dapat memperoleh insentif tersebut, sehingga semakin banyak mitra yang berpeluang mendapatkan penghasilan tambahan di masa pemulihan pandemi," ujar Audrey.

"GoSend juga memiliki berbagai program apresiasi bagi mitra dengan performa baik," jelas dia.

Di sisi lain, ia menegaskan GoSend tidak mengubah skema pendapatan atau tarif pokkok per jarak tempuh yang diterima oleh driver.

Pada laman resmi Gojek driver.go-jek.com dijelaskan, skema pendapatan pokok untuk driver GoSend Sameday di kawasan Jabodetabek adalah sebesar Rp 2.000 per kilometer (km) dari km pertama.

Baca juga: Merger dengan Tokopedia, Ini Manfaat yang Diterima Gojek

Sementara untuk di kawasan Bandung, nilai dari pendapatan pokok untuk driver GoSend SameDay adalah sebesar Rp 1.800 per km dari km pertama.

"GoSend tidak mengubah skema pendapatan atau tarif pokok per jarak tempuh bagi mitra driver," ujar Audrey.

Di sisi lain, ia mengatakan GoSend juga terus meningkatkan permintaan pelanggan dengan beragam program pemasaran, pengembangan teknologi dan inisiatif lain.

Dengan demikian, harapannya daya saing GoSend akan terus meningkat dan menjadi pilihan masyarakat.

"Hal ini akan mendorong tingkat permintaan pelanggan (order) bagi para mitra driver dan memberikan peluang memperoleh pendapatan secara lebih berkesinambungan," jelas Audrey.

Baca juga: Respons Merger Gojek-Tokopedia Bentuk Grup GoTo, Ini yang Dilakukan KPPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com