Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Driver Gojek Ancam Mogok karena Insentif Turun, Bagaimana Faktanya?

Kompas.com - 08/06/2021, 09:34 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengemudi atau driver ojek online (ojol) Gojek dikabarkan melakukan aksi mogok sebagai bentuk protes atas perubahan kebijakan insentif.

Para driver mengeluhkan kebijakan insentif yang menurun usai merger Gojek-Tokopedia menjadi GoTo.

Kabar aksi mogok ini diketahui lewat viralnya tangkapan layar siaran pers di sosial media yang berjudul 'Maaf untuk Konsumen, Kami Mogok Kerja karena GoTo Tidak Memanusiakan Kami'. Namun, tangkapan layar itu tak memuat identitas asosiasi driver didalamnya.

Pada siaran pers tersebut, tertulis bahwa driver ojol menaruh harapan akan adanya peningkatan hidup yang layak usai merger menjadi GoTo. Namun, keputusan yang diumumkan oleh GoTo dalam Kopdar pada 5 Juni 2021 justru meruntuhkan harapan para driver.

Baca juga: Ini Pembagian Kepemilikan Saham Goto, Siapa Paling Besar?

"GoTo dengan tanpa berunding dengan kami sebagai mitra mereka, memutuskan secara sepihak pengurangan insentif bagi driver dalam layanan Gokilat. Pengurangan insentif bagi driver layanan Gokilat ini tentu sangat merugikan driver, apalagi kami hanya menerima pendapatan 2.000/km," tulis siaran pers tersebut dikutip Kompas.com, Senin (7/6/2021).

Tangkapan layar siaran pers itu pun memuat rincian penurunan insentif dari bagian layanan antar GoSend tersebut. Seperti di Jabodetabek, sebelumnya saat menyelesaikan 5 pengantaran mendapat insentif Rp 10.000, namun insentif berubah menjadi Rp 1.000 per pengantaran untuk pengantaran ke 1-9.

Lalu sebelumnya saat menyelesaikan 8 pengantaran mendapat insentif Rp 30.000, namun insentif menjadi Rp 2.000 per pengantaran untuk pengantaran ke 10-14. Serta sebelumnya saat menyelesaikan 10 pengantaran mendapat insentif Rp 45.000, namun insentif menjadi Rp 2.500 per pengantaran untuk pengantaran ke 15 dan seterusnya.

Sementara di Bandung, sebelumnya insentif Rp 14.000 di dapat setelah menyelesaikan 6 pengantaran, namun insentif menjadi Rp 1.000 per pengantaran untuk pengantaran ke 1-11. Lalu sebelumnya saat menyelesaikan 12 pengantaran mendapat insentif Rp 28.000, namun insnetif menjadi Rp 1.500 per pengantaran untuk pengantaran ke 12-17.

Serta sebelumnya saat menyelesaikan 18 pengantaran mendapat insentif Rp 42.000, namun insentif menjadi Rp 2.000 per pengantaran untuk pengantaran ke 18 dan seterusnya.

Para driver menilai keputusan sepihak GoTo bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 yang juga mengatur kemitraan. Di mana proses kemitraan harus dilakukan dengan setara, saling membutuhkan, dan saling menguntungkan, maka semestinya tidak mengambil keputusan sepihak melainkan melalui perundingan bersama.

Selain itu dinilai bertentangan dengan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang penentuan biaya jasa driver/kurir roda dua. Di mana formulasinya yakni meliputi biaya penyusutan kendaraan dan ponsel, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar, ban, pemeliharaan dan perbaikan, pulsa atau kuota internet, dan profit untuk mitra.

"Akan tetapi perubahan insentif dan pengaturan tarif yang dilakukan GoTo tidak berdasar pada aturan tersebut, dan tidak ada penelitian untuk menghitung biaya jasa drover guna melakukan perubahan kebijakan insentif," tulis siara pers itu.

Oleh sebab itu para driver mengajukan 3 tuntuan dalam aksi mogok kerja dengan off bid secara massal. Pertama, meminta keputusan pemberlakuan insentif terbaru yang diberlakukan pada 8 Juni 2021 dicabut dan aturan insentif tetap menggunakan skema sebelumnya.

Kedua, GoTo harus menaati aturan yang berlaku dengan kemitraan dan penghitungan biaya jasa driver. Ketiga, mendesak pemerintah untuk menegakan aturan yang berlaku sehingga tidak membuat perusahaan platform saling berperang tarif dan promosi yang dampaknya merugikan driver/kurir.

Baca juga: Aturan COD: Pembeli Wajib Bayar ke Kurir Sebelum Buka Paket

Halaman:


Terkini Lainnya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com