Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan COD: Pembeli Wajib Bayar ke Kurir Sebelum Buka Paket

Kompas.com - 28/05/2021, 07:15 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kurir jadi korban luapan amarah pembeli jual beli online kembali terulang. Kasus terbaru menimpa seorang kurir yang mengantar paket kepada seorang pembeli di Ciputat, Tangerang Selatan. 

Kejadian bermula ketika pembeli memaksa uang yang sudah dibayarkan dengan sistem bayar di tempat (COD) untuk dikembalikan. Seorang pengantar barang dari perusahaan ekspedisi SiCepat mendapatkan ancaman dari pembeli yang mengayun-ayunkan pedang katana.

Sang pembeli menggertak akan mencelakai kurir dengan pedangnya jika tak segera mengembalikan uangnya. Di sisi lain, pembeli tersebut telah membongkar kemasan paket. 

Lalu, bagaimana sebenarnya skema pembelian di marketplace menggunakan metode COD?

Baca juga: Abdee Slank Jadi Komisaris BUMN Telkom, Apa Kompetensinya?

COD merupakan salah satu fitur di e-commerce yang memungkinkan pembeli membayar pesanannya setelah pesanan sampai. Fitur ini berbeda dengan metode pembayaran lainnya yang harus dilakukan sebelum barang diproses penjual.

“Konsumen Tanah Air harus lebih cermat dan cerdas dalam berbelanja online menggunakan fitur COD untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diharapkan seperti yang sempat viral beberapa waktu belakangan,” kata Chief Marketing Officer Ninja Xpress Andi Djoewarsa dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat (28/5/2021). 

Andi Djoewarsa mengatakan, sistem COD memiliki beberapa risiko bagi pembeli seperti barang yang tak sesuai. Sehingga, bagi pembeli sebaiknya memilih toko dengan reputasi yang baik ketika memilih membayar dengan COD. 

Ia bilang, toko online yang memiliki track record bagus dapat dilihat melalui kolom komentar masing-masing produk dan dapat dilihat melalui jumlah bintang sebagai penilaian konsumen lain.

Baca juga: 15 Istilah Jual Beli Online: COD, PCB, PO, No Afgan, Tijek, hingga DM


Ketentuan COD

Salah satu marketplace Tanah Air, Tokopedia menulis, pembayaran di tempat atau COD adalah merupakan pilihan metode pembayaran disediakan oleh Tokopedia, yang mana mitra (pembeli) dapat melakukan pembayaran tunai pada saat barang diterima.

Sementara itu dikutip dari laman resmi Shopee Indonesia, COD adalah metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan dari kurir diterima oleh pembeli. Dengan kata lain, COD artinya hanya pilihan metode pembayaran.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Gelar RUPS, OASA Rombak Jajaran Komisaris dan Direktur 

Gelar RUPS, OASA Rombak Jajaran Komisaris dan Direktur 

Whats New
Wall Street Ditutup Mayoritas Hijau, Sentimen Suku Bunga The Fed Masih Membayangi

Wall Street Ditutup Mayoritas Hijau, Sentimen Suku Bunga The Fed Masih Membayangi

Whats New
Menimbang Manfaat Asuransi Kesehatan di Tengah Mahalnya Biaya Medis

Menimbang Manfaat Asuransi Kesehatan di Tengah Mahalnya Biaya Medis

Whats New
Industri Kendaraan Listrik Diyakini Dapat Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Industri Kendaraan Listrik Diyakini Dapat Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Whats New
Kemenhub Sediakan Bus dan Truk untuk Mudik Gratis Nataru, Ini Lokasi dan Kota Tujuannya

Kemenhub Sediakan Bus dan Truk untuk Mudik Gratis Nataru, Ini Lokasi dan Kota Tujuannya

Whats New
[POPULER MONEY] Jokowi Minta Bank Jangan 'Parkir Duit' di SBN Dkk | QRIS Bakal Bisa Digunakan di Jepang dan Arab Saudi

[POPULER MONEY] Jokowi Minta Bank Jangan "Parkir Duit" di SBN Dkk | QRIS Bakal Bisa Digunakan di Jepang dan Arab Saudi

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Desember 2023

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Desember 2023

Whats New
Merangkul Nasabah Pensiunan

Merangkul Nasabah Pensiunan

Whats New
Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan Bank BRI

Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan Bank BRI

Whats New
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Whats New
Kemenag Siapkan Layanan Haji 2024, Seleksi Petugas Mulai Desember

Kemenag Siapkan Layanan Haji 2024, Seleksi Petugas Mulai Desember

Whats New
Di COP 28 Dubai, Bos MedcoEnergi Ungkap Mulai Nonaktifkan Bisnis Batu Bara

Di COP 28 Dubai, Bos MedcoEnergi Ungkap Mulai Nonaktifkan Bisnis Batu Bara

Whats New
Intip Gaji Pensiunan Polisi, dari Tamtama sampai Purnawirawan Jenderal

Intip Gaji Pensiunan Polisi, dari Tamtama sampai Purnawirawan Jenderal

Work Smart
Rayakan HUT Pertama Komunitas GGC, Alumni Utarakan Manfaat Praktikkan NLP dalam Berbisnis

Rayakan HUT Pertama Komunitas GGC, Alumni Utarakan Manfaat Praktikkan NLP dalam Berbisnis

Whats New
BI Jajaki Perluasan Penggunaan QRIS di Jepang hingga Arab Saudi

BI Jajaki Perluasan Penggunaan QRIS di Jepang hingga Arab Saudi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com