Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Nestle Indonesia soal Laporan 60 Persen Produk Tidak Sehat

Kompas.com - 08/06/2021, 08:33 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Nestle Indonesia angkat bicara terkait laporan yang publikasi oleh Finnancial Times yang menyebutkan bahwa sekitar 60 persen produk Nestle tidak sehat.

Menurut manajemen perusahaan, laporan tersebut didasarkan pada analisis yang mencakup hanya sekitar setengah dari portofolio penjualan global produk-produk Nestle.

“Kami merujuk pada beberapa artikel di media yang mempertanyakan profil gizi produk-produk Nestlé, yang didasarkan pada laporan media Financial Times. Analisis itu tidak mencakup produk -produk gizi bayi atau anak, gizi khusus, makanan hewan peliharaan, dan produk kopi,” kata Direktur Corporate Affairs Nestle Debora R. Tjandrakusuma melalui pernyataan resmi, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Resmikan Pabrik Baru Nestle, Bahlil: Izin Tidak Dipersulit, Enggak Pakai Amplop-amplop!

Debora mengungkapkan, jika dilihat dari keseluruhan portofolio produk-produk Nestle dan berdasarkan penjualan global, hanya 30 persen yang tidak memenuhi standar kesehatan.

“Berdasarkan total penjualan global, kurang dari 30 persen tidak memenuhi standar kesehatan eksternal yang ketat yang didominasi produk-produk indulgent (memanjakan), seperti cokelat dan es krim, yang bisa dikonsumsi dalam jumlah yang cukup sebagai bagian dari pola makan sehat, seimbang, dan menyenangkan,” ungkap dia.

Debora memastikan, di Indonesia portofolio merek dan kategori produk-produk Nestle berkontribusi secara positif untuk kesehatan dan keafiatan komunitas yang kami layani di seluruh dunia.

Jaminan kualitas dan keamanan produk-produk untuk para konsumen Nestle, ini dilakukan dengan penambahan bahan-bahan seperti serealia utuh, protein, serat dan mikronutrien (zat gizi mikro) serta mengurangi gula, garam, lemak jenuh dan kalori pada produk-produk yang ada saat ini.

“Di Indonesia kami memproduksi dan mendistribusikan produk-produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk persyaratan gizi, kualitas dan keamanan dari BPOM, serta peraturan Halal,” ujar Debora.

Baca juga: Temukan Biji Kopi Mengandung Pestisida, Ini yang Dilakukan Nestle

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com