Dear, Tanya-tanya Pajak...
Saya ada kendala lapor SPT dalam dua tahun terakhir. Data penghasilan dan pajak yang harus dibayar tidak match atau selalu kurang/lebih bayar, terutama sejak saya menjadi freelancers atau tidak lagi menjadi karyawan tetap perusahaan.
Karena khawatir dengan proses administrasi yang bakal berbelit-belit, saya memilih tidak lapor SPT. Saya akui itu salah. Buntutnya, saya menerima surat panggilan pemeriksaan dari kantor pajak dan makin khawatir kena kasus pajak.
Apa yang sebaiknya saya lakukan untuk mengklarifikasi hal ini? Apakah ada tips untuk menghadapi pemeriksaan pajak? Terima kasih.
~Jordan P, Semarang~
Salaam, Pak Jordan.
Terima kasih atas pertanyaannya Anda.
Sebenarnya, pemeriksaan pajak adalah proses administrasi yang biasa untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Ini bukan sesuatu hal yang menakutkan, selama Anda sebagai pembayar pajak memiliki itikad baik untuk mematuhi ketentuan dan tidak ada motif untuk menghindar dari kewajiban perpajakan.
Dalam kasus Anda, biasanya kantor pajak melalui account representative akan mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak (WP) yang tidak atau belum melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Apabila teguran tertulis tidak ditanggapi sampai jangka waktu yang ditentukan, kantor pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Bagi wajib pajak orang pribadi, biasanya dilakukan pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan. Dalam hal ini, WP harus datang ke kantor pajak untuk memenuhi panggilan pemeriksa dan menjalani proses pemeriksaan pajak.
Namun, tidak menutup kemungkinan petugas pajak merasa perlu melakukan pemeriksaan lapangan. Misalnya, dengan mendatangi tempat kegiatan usaha—jika wajib pajak adalah pengusaha—untuk kepentingan konfirmasi data.
Dalam proses pemeriksaan, baik WP maupun petugas pajak masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipahami dan dipenuhi.
Hak Anda selaku WP antara lain sebagai berikut:
Selain itu, Anda sebagai WP juga mempunyai kewajiban yang dipenuhi dalam proses pemeriksaan, antara lain:
Data-data yang dapat diperlihatkan sebagai bukti sumber penghasilan bisa berupa rekening koran dan bukti potong PPh (Pasal 21/23) dari pemberi penghasilan atau sumber lainnya.
Selain itu, biasanya pemeriksa pajak juga meminta dokumen pendukung terkait dengan mutasi harta dan utang wajib pajak.
Pemeriksa pajak sebenarnya juga bisa membantu koordinasi dan mencarikan solusi atas kesulitan WP, termasuk kendala pelaporan SPT. Tujuannya, WP dapat menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, pada masa mendatang.
Baca juga: Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya?
Setelah rangkaian proses tuntas, wajib pajak akan mendapat hasil pemeriksaan pajak berupa diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang isinya dapat menyebabkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.
Jika dinyatakan kurang bayar maka WP harus melunasinya. Sebaliknya, jika lebih bayar maka WP berhak atas restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Apabila ke depan masih mengalami kendala teknis dalam hal pelaporan SPT, wajib pajak dapat bertanya kepada petugas pajak melalui saluran telepon, chat, e-mail, atau datang langsung ke kantor pajak.
Demikian penjelasan dari saya, dan terima kasih.
Salaam...
Wila
Tax Compliance Manager MUC Consulting, Jakarta
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.