Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Pemerintah: Tak Semua Sembako dan Sekolah Kena Pajak

Kompas.com - 15/06/2021, 06:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Munculnya kabar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako, jasa pendidikan termasuk sekolah, hingga jasa kesehatan membuat polemik di publik.

Rencana pungutan PPN pada sembako hingga sekolah tercantum dalam draft Revisi Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Masyarakat lantas resah lantaran pemungutan PPN untuk barang/jasa yang selama ini bebas pajak berarti membuat harga-harga melonjak di pasar. Belum lagi jika rantai pasok bermasalah. Kenaikan harga bahan pangan yang luar biasa fantastisnya tak bisa terelakkan.

Baca juga: Tenang, Beras Rojolele hingga Pandan Wangi akan Bebas PPN

Belakangan, pemerintah beramai-ramai menyatakan, tidak semua sembako dikenakan tarif PPN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat heran bagaimana bisa dokumen pemerintah soal PPN ini mencuat ke publik.

Padahal, draft tersebut belum dibahas sama sekali dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kabar PPN sembako diperparah karena muncul sepotong-sepotong.

Bocornya dokumen diakuinya membuat situasi pemerintah dengan DPR agak kikuk. Selain belum dibahas, para anggota dewan itu belum menerima draft resmi dokumen PPN atau draft RUU KUP.

"Oleh karena itu situasinya jadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar, sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita yang keluar sepotong-sepotong," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu.

Sembako yang kena PPN

Pemerintah akan mengatur lebih lanjut jenis-jenis sembako ini. Namun yang pasti, tarif PPN hanya akan ditarik dari bahan pangan kelas premium.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, sembako non-premium yang dibeli di pasar tradisional akan terbebas dari PPN.

Baca juga: Wacana PPN Sembako Bikin Harga Pangan Naik?

Tarif PPN sembako premium akan berbeda dengan beras Bulog maupun daging sapi biasa. Besaran tarif yang dikenakan akan menyesuaikan kemampuan membayar (ability to pay) konsumen antara masyarakat kelas atas dan masyarakat kelas bawah.

Namun, besaran tarifnya masih didiskusikan lebih lanjut. Besaran tarif perlu didiskusikan lebih lanjut di internal kementerian sebelum dibawa diskusi ke Senayan.

"Oleh karena itu agar tidak memperpanjang polemik publik saya sampaikan bahwa, barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok yang premium," beber Neil dalam konferensi video, Senin (14/6/2021).

Penjelasan lebih lanjut datang dari sang menteri. Sri Mulyani kembali menegaskan, pemerintah tidak akan menarik PPN terhadap sembako yang dijual di pasar tradisional.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut beberapa sembako yang tidak akan dipungut PPN. Untuk komoditas beras misalnya, beras lokal dengan merek Rojolele hingga Pandan Wangi akan terbebas dari PPN karena banyak dikonsumsi masyarakat pada umumnya.

Namun beras premium seperti beras basmati dan beras shirataki bisa dipungut PPN. Pasalnya, beras kalangan kelas atas itu berharga 5-10 kali lipat dari harga beras lokal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com