Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Pemerintah: Tak Semua Sembako dan Sekolah Kena Pajak

Kompas.com - 15/06/2021, 06:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Begitu juga dengan komoditas lain seperti daging sapi. Daging sapi yang akan dipungut pajak adalah daging sapi Kobe dan daging sapi Wagyu yang harganya sekitar 10-15 kali lipat dari harga daging sapi biasa.

Baca juga: Jokowi Perpanjang Gratis PPnBM Mobil di Tengah Polemik PPN Sembako

"Beras produksi petani kita seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dan lain-lain yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN)," tutur Sri Mulyani.

Pajak sekolah

Sama seperti sembako, tidak semua sekolah bakal dipajaki. Pemerintah hanya memajaki sekolah-sekolah "terpilih". Pemerintah hanya akan memajaki sekolah orang-orang kaya alias sekolah premium.

Pengenaan pajak untuk segmen tertentu itu dilakukan agar menciptakan asas keadilan, sebab insentif bebas PPN yang berlaku saat ini berlaku untuk semua orang, baik orang kaya maupun orang miskin.

Hal ini juga mencerminkan, pemerintah akan mengganti skema multitarif PPN dari single tarif PPN.

Skema multitarif adalah pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang/jasa yang dikonsumsi orang kaya, dan pengenaan pajak yang lebih rendah untuk masyarakat menengah ke bawah.

Ciri-ciri sekolah yang dipajaki

Neil menyebut, sekolah nirlaba/sekolah subsidi maupun sekolah sosial kemungkinan tidak akan dikenakan tarif PPN.

Masyarakat kelas bawah tidak akan menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah berbayar, jika masih ada sekolah gratis yang kurikulumnya tak kalah bagus dari sekolah premium.

Artinya, jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN tentu akan dikategorikan oleh beberapa hal.

Salah satu kategorinya adalah besaran iuran/SPP/biaya sekolah yang harus dibayar oleh orang tua murid untuk menyekolahkan anaknya si sekolah tersebut.

Baca juga: Soal PPN Sembako, Komisi XI DPR: Tarik dan Revisi Isi RUU KUP

Jika iuran melewati ambang batas yang diatur pemerintah, maka sekolah tersebut wajib membayar PPN. Kendati demikian, kategori ini masih akan dibahas dan diperdalam.

"Kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan. Oleh karena itu kita tunggu, tapi sudah lebih jelas bahwa jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu, itu akan dikenai PPN," tutur Neil.

Kementerian Keuangan kemudian berjanji akan hati-hati mengenakan pajak untuk sekolah. Kemenkeu memastikan, PPN sembako yang tengah digodok tak akan membuat masyarakat tidak bisa mengakses pendidikan yang layak.

Pernyataan tersebut menunjukkan kelanjutan kosen pemerintah atas hak pendidikan bagi warga negara. Selama ini, pemerintah menganggarkan 20 persen dari APBN untuk kebutuhan sekolah di Tanah Air.

Saat pandemi Covid-19 pun, bantuan kuota internet diberikan secara cuma-cuma, agar anak-anak sekolah tetap memiliki akses belajar meski terbatas kontak fisik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com