Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APTRI: Permenperin Nomor 3 Bisa Tingkatkan Kontrol dan Pengawasan Gula

Kompas.com - 16/06/2021, 14:17 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) PTPN XI Jawa Timur, Sunardi Edy Sukamto menyayangkan penolakan DPRD Jawa Timur terhadap Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3/2021 tentang Jaminan ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

Sunardi menilai, penolakan tersebut tidak didasari pada fakta di lapangan.

Sunardi menjelaskan, Jawa Timur merupakan lumbung gula nasional dengan luas areal tanam tebu 210.000 hektar, menghasilkan gula rata-rata per tahun 1-1,2 juta ton gula.

 

Baca juga: Asosiasi Petani Tebu Minta Rencana PPN untuk Sembako

Jumlah itu setara 51 persen produksi gula konsumsi nasional. Sementara, untuk kebutuhan gula konsumsi Jawa Timur sebanyak 450.000 ton per tahun dan terjadi surplus sebesar 550.000-650.000 ton per tahun.

Namun, berdirinya 2 pabrik gula baru di Jawa Timur yang izinnya memproduksi gula kristal putih (GKP)  selama hampir 5 tahun terakhir, ternyata tidak menepati janji untuk menyiapkan kebun dan tanamannya sendiri.

“Justru keberadaannya hanya memindah giling tebu yang sudah ada dan bermitra dengan Pabrik PGula sebelumnya, bahkan hanya mengharapkan Comissioning impor raw sugar,” kata Sunardi dalam siaran persnya, dikutip Kompas.com Rabu (16/6/2021).

Oleh sebab itu, APTRI sangat berharap kepada seluruh lapisan masyarakat, DPRD serta Pemprov Jawa Timur agar bijak dalam menyikapi gencarnya penolakan Permenperin 03/2021.

“Kami sampaikan bahwa penjelasan kami di atas, Jawa Timur surplus dan tidak ada pabrik gula rafinasi. Karena Jawa Timur lumbung gula nasional,” ungkap Sunardi .

Baca juga: Kementerian BUMN Targetkan Produksi Tebu Per Hektar Capai 100 Ton

Dia juga menilai, dengan spesifikasi dan pembatasan izin impor raw sugar untuk pabrik rafinasi, maka akan lebih mempermudah kontrol dan pengawasan terhadap peredaran gula sesuai jenis dan peruntukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com