Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Adelin Lis, Pengusaha Kayu Buronan Kakap Kasus Pembalakan Liar

Kompas.com - 18/06/2021, 07:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Jadi buronan

Dilansir dari Harian Kompas, Mahkamah Agung (MA) menghukum Adelin Lis selama 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Baca juga: Pengeluaran Rokok Orang RI Lebih Besar daripada Beli Beras

Namun, kejaksaan kesulitan mengeksekusi terdakwa kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, itu, karena tak diketahui keberadaannya.

Vonis terhadap Adelin Lis dibacakan dalam sidang Kamis (31/7/2008) oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Bagir Manan (Ketua Majelis), Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, Harifin A Tumpa, dan Mansyur Kartayasa (Kompas, 2/8/2008).

Sebelumnya, Maret 2006, Adelin dinyatakan buron oleh Polda Sumut. Pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.

Ia tertangkap di Beijing, China, akhir tahun 2006, saat akan memperpanjang paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing. Namun, Pengadilan Negeri Medan akhirnya membebaskannya (Kompas, 7/11/2007). Sejak itu, Adelin tidak diketahui lagi keberadaannya.

Baca juga: 7 Konglomerat Pemilik Stasiun Televisi, dari RCTI hingga Indosiar

MA juga menghukum Adelin Lis membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Apabila dalam waktu satu bulan Adelin tak dapat mengembalikan kerugian negara, harta bendanya disita. Jika harta bendanya tak cukup, diganti dengan 5 tahun penjara.

Kepolisian dan Kejaksaan menilai ada unsur pembalakan liar pada kasus Adelin Lis. Namun, Kementerian Kehutanan tahun 2007 menilai tindakan Adelin Lis sebagai pelanggaran administrasi saja.

Dideportasi

Buronan Kejagung itu tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data negara itu menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.

Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi KBRI di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.

Berdasarkan data di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dipastikan dua nama itu sama. Adelin juga diduga memberi keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan nama Hendro Leonardi.

Di persidangan, Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

Baca juga: 4 Orang Kaya Pemilik Rumah Sakit Mewah di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com