Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berencana Lebur PPnBM dengan PPN

Kompas.com - 25/06/2021, 21:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Instrumen pajak seperti bea masuk tak bisa dikenakan lantaran ada perjanjian internasional bahwa ponsel masuk dalam daftar barang yang tidak bisa dikenakan bea masuk.

Sedangkan PPN kala itu menganut skema single tarif. Instrumen PPnBM pun tak bisa membantu.

"Kalau mau PPnBM, harus dicari threshold (nilai minimal agar barang dikenakan pajak). Ini sangat mudah dihindari. Pada waktu impor dinyatakan threshold PPnBM Rp 10 juta, harganya diturunkan di bawah 10 juta," ucap dia.

Kendati demikian Rustam menyatakan, rencana ini baru sebuah opsi. Intinya dia bilang, reformasi perpajakan yang tengah diupayakan pemerintah ingin agar distribusi pendapatan terkontrol. Untuk itu pula, ada wacana pengenaan PPN pajak sembako dan sekolah premium.

"Sehingga kita melihat ini hanya ruang, belum tentu juga kita pakai," pungkasnya.

Baca juga: Erick Thohir: Tak Sampai 50 Persen BUMN yang Siap Kompetisi dengan Swasta dan Asing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com