Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Sebut Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Sementara jika Tak Terapkan PPKM Darurat

Kompas.com - 01/07/2021, 16:59 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali sepanjang 3-20 Juli 2021 guna menekan kasus penularan Covid-19 di Indonesia. Penerapan kebijakan ini pun akan melibatkan pemerintah daerah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan ada sanksi tegas kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat dengan tegas.

Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, hingga sanksi pemberhentian sementara. Hal ini mengacu pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Pastikan Masyarakat Dapat Bansos

"Ini penting, dalam hal gubernur, bupati, dan walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Menurutnya, aturan detail mengenai penerapan sanksi bagi pemimpin daerah yang tak menjalankan PPKM Darurat akan ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri," imbuh dia.

Luhut menjelaskan, dalam penerapan PPKM Darurat, gubernur, bupati dan walikota harus melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Di sisi lain, gubernur memiliki kewenangan untuk mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin Covid-19 dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin ke kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Penyaluran Bansos Bakal Dipercepat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com