Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Terbitkan Aturan Perjalanan Selama PPKM Darurat, Ini Rinciannya

Kompas.com - 04/07/2021, 06:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan surat edaran untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri selama masa PPKM darurat.

Surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan untuk masing-masing moda transportasi akan mulai berlaku pada 5 Juli. Hal ini agar masyarakat dan operator transportasi dapat menyesuaikan dengan aturan tersebut.

SE ini merujuk surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021.

Baca juga: Kemenhub: Sopir Truk Jakarta-Bali Tidak Wajib Punya Sertifkat Vaksin

Secara umum petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan bagi pelaku perjalanan terdiri dari beberapa hal.

Pertama, untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam.

Kedua, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

"Khusus untuk Moda Udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali," ujar Menhub Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Kemenhub Bakal Tes Acak Covid-19 di Simpul Transportasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com