Terdapat 8 Kompetensi Manajerial yakni; Integritas, Kerja sama, Komunikasi, Orientasi pada Hasil, Pelayanan Publik, Pengembangan Diri dan Orang Lain, Mengelola Perubahan, dan Pengambilan Keputusan.
Sedangkan untuk Kompetensi Sosial Kultural hanya ada satu yaitu Kompetensi Perekat Bangsa. Wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Baca juga: BKN Buka 373 Formasi CPNS 2021 untuk D3 hingga S2, Cek Info Lengkapnya
Terdapat kebijakan penambahan nilai untuk Kompetensi Teknis, yakni;
(a) pelamar penyandang disabilitas mendapatkan nilai tambahan sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
(b) pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
(c) dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam (a) dan (b) secara kumulatif, diberikan nilai paling tinggi Kompetensi Teknis tidak lebih dari 100 persen (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Anda mungkin bertanya, bagaimana jika terdapat nilai yang sama setelah semua tes dilakukan? Siapa yang akan diterima?
Baiklah, dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
(a) nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi;
(b) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam (a) masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi;
(c) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam (b) masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi; dan
(d) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi akhir diumumkan melalui SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
Kesempatan untuk menjadi PPPK merupakan magnet bagi masyarakat terutama yang telah kehilangan pekerjaan selama masa pandemi. Hal ini akan mendorong membludaknya pelamar khususnya untuk calon PPPK bagi instansi pusat maupun daerah.
Penulis berpendapat bahwa proses pendaftaran yang akan dilakukan secara online kiranya sudah tepat, selain memudahkan dan meminimalkan penyelewengan, hal ini juga dapat mengurangi potensi kerumunan.
Namun, bagaimana dengan hari-H pelaksanaan tes yang sampai saat ini masih direncanakan akan dilakukan dengan menghadirkan para peserta ke suatu lokasi yang ditentukan?
Panitia seleksi perlu untuk melakukan langkah-langkah guna meminimalkan segala risiko yang dapat ditimbulkan dari proses seleksi yang akan melibatkan massa dalam jumlah besar ini.
Pertama, perlu ditegaskan kepada para pengantar bahwa mereka hanya diperbolehkan drop-off saja, dan peserta dapat dijemput setelah tes selesai. Kerja sama dengan aparat terkait juga diperlukan untuk mengatur kelancaran lalu lintas yang akan terjadi.
Kedua, perlu disiapkan ruangan khusus yang mampu menampung dan memisahkan; (a) peserta yang dinyatakan sehat, (b) peserta yang suhu tubuhnya melebihi batas normal, (c) peserta penyintas yang telah diizinkan oleh dokter untuk beraktivitas secara terbatas.
Pemerintah pusat dan daerah harus segera mencari dan mendapatkan ruangan yang memadai untuk menampung peserta paling tidak untuk satu sesi ujian.
Keberadaan tenaga kesehatan di lokasi yang mencukupi dari sisi kompetensi dan jumlah juga perlu menjadi perhatian, sehingga dapat memberikan rekomendasi apabila ditemui kejadian khusus.
Dari sisi proses bisnis, pengecekan dokumen peserta, pemeriksaan badan, dan sterilisasi peralatan perlu ditingkatkan.
Pembuktian keabsahan bahwa orang yang hadir adalah benar peserta yang memiliki hak untuk mengikuti tes perlu dilakukan dengan meminimalkan kontak fisik.
Ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memasukkan data peserta ke dalam sistem yang dilengkapi data biometrik yang nantinya dapat diverifikasi melalui proses scan wajah peserta saat kedatangan di lokasi tes.
Dalam upaya memastikan peserta tidak membawa peralatan yang tidak diizinkan (penyadap, alat komunikasi, dsb) perlu dilakukan pemeriksaan badan.
Namun, hendaknya pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan peralatan yang memiliki daya sensitivitas memadai sehingga meminimalkan kontak antara petugas dan peserta.