Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Tetapkan Syarat Terbang Selama PPKM Darurat, Ini Rinciannya

Kompas.com - 05/07/2021, 14:02 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Pada wilayah Kalimantan Barat persyaratan penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Serta penumpang diwajibkan mengisi e-HAC.

Penerbangan ke wilayah Kalimantan Barat mencakup tujuan Bandara Pontianak (PNK), Bandara Ketapang (KTG), Bandara Sintang (SQG), dan Bandara Putussibau (PSU).

2. Kalimantan Tengah

Pada wilayah Kalimantan Tengah untuk penerbangan dengan tujuan Bandara Palangkaraya (PKY), Bandara Pangkalan Bun (PKN), Bandara Sampit (SMQ), dan Bandara Muara Teweh (HMS), diwajibkan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sementara persyaratan penerbangan dari Bandara Pangkalan Bun (PKN), Bandara Sampit (SMQ) yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Adapun para penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah Kalimantan Tengah diwajibkan untuk mengisi e-HAC.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai PPKM Darurat di cekbansos.kemensos.go.id

3. Kalimantan Timur

Pada Kalimantan Timur persyaratan penerbangan yang berlaku untuk tujuan Bandara Balikpapan (BPN), yakni bagi penumpang dengan KTP non-Balikpapan diwajibkan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sementara bagi penumpang dengan KTP Balikpapan diwajibkan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Para penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah Kalimantan Timur pun diwajibkan untuk mengisi e-HAC.

4. Sulawesi Utara

Pada wilayah Sulawesi Utara persyaratan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, calon penumpang diwajibkan mengisi e-HAC.

Adapun penerbangan ke wilayah Sulawesi Utara mencakup tujuan Bandara Manado (MDC), Melonguane (MNA), Miangas (MKF), dan Tahuna (NAH).

5. Sulawesi Tengah

Pada wilayah Sulawesi Tengah persyaratan penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau swab antigen dengan sampel diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com