Adapun para penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah Kalimantan Tengah diwajibkan untuk mengisi e-HAC.
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai PPKM Darurat di cekbansos.kemensos.go.id
3. Kalimantan Timur
Pada Kalimantan Timur persyaratan penerbangan yang berlaku untuk tujuan Bandara Balikpapan (BPN), yakni bagi penumpang dengan KTP non-Balikpapan diwajibkan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Sementara bagi penumpang dengan KTP Balikpapan diwajibkan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Para penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah Kalimantan Timur pun diwajibkan untuk mengisi e-HAC.
4. Sulawesi Utara
Pada wilayah Sulawesi Utara persyaratan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, calon penumpang diwajibkan mengisi e-HAC.
Adapun penerbangan ke wilayah Sulawesi Utara mencakup tujuan Bandara Manado (MDC), Melonguane (MNA), Miangas (MKF), dan Tahuna (NAH).
5. Sulawesi Tengah
Pada wilayah Sulawesi Tengah persyaratan penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau swab antigen dengan sampel diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.