Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukalapak IPO, Ini Tata Cara Pembelian Sahamnya

Kompas.com - 09/07/2021, 14:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bukalapak.com Tbk dengan kode saham BUKA telah melakukan penawaran umum saham perdananya kepada masyarakat mulai hari ini (9/7/2021).

Hal itu setelah salah satu unicorn Indonesia ini mengantongi izin efek dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun nilai saham yang ditawarkan oleh Bukalapak kisaran Rp 750 hingga Rp 850 per sahamnya.

Baca juga: Menilik Peluang dan Tantangan dari Rencana IPO Bukalapak dan GoTo

Bagi yang tertarik ikut serta dalam penawatan umum perdana saham Bukalapak, berikut tata caranya dikutip dari tayangan Youtube Bukalapak:

1. Link untuk memperoleh informasi cara pemesanan bisa menelusuri situs https://about.bukalapak.com/id/investor-relations/

2. Di dalam link tersebut investor akan mendapatkan informasi emisi saham Bukalapak, harga saham, formulir pemesanan pembelian saham serta prospektus awal dan prospektus.

3. Sebelum membeli saham BUKA tersebut, investor wajib memiliki single investor identification, sub rekening efek, dan rekening dana nasabah. Apabila belum memiliki, bisa daftar di Perusahaan Efek yang terdaftar secara resmi dan mengantongi izin OJK.

4. Perusahaan Efek di tempat kita membuka sub rekening efek akan membantu para investor untuk melakukan pernyataan minat pembelian saham Bukalapak. Penyampaian minat pembelian dan/atau pembelian saham Bukalapak hanya dapat dilakukan di Perusahaan Efek.

5. Caranya download FPPS (Formulir Pemesanan Pembelian Saham), lalu isi data-data para investor yang berminat membeli saham tersebut. Kemudian, sampaikan melalui email ke Perusahaan Efek.

6. Jadwal penawaran umum pembelian saham setiap hari akan dilayani hingga pukul 15.00 dan pada hari terakhir periode penawaran umum hingga pukul 10.00 WIB.

7. Selanjutnya, kirim FPPS yang telah ditandatangani ke Perusahaan Efek melalui surat elektronik yang telah diinformasikan.

8. Apabila dana belum berstatus good fund maka pesanan belum dapat diproses.

9. Pesanan yang dilakukan melalui cara ini adalah untuk pemesanan saham dengan penjatahan terpusat atau pooling.

10. Bila terjadi kelebihan pemesanan (over subscribed) maka akan dijatahkan dan sisa pembayaran akan di-refund.

Baca juga: Investor Retail Disebut Tak Tertarik dengan IPO Bukalapak dan GoTo, Mengapa?

Adapun Perusahaan Efek yang dipilih para investor untuk membantu pembelian saham Bukalapak akan melakukan pengiriman data pemesanan ke Biro Administrasi Efek yakni PT Datindo Entrycom.

Kemudian, Biro Administrasi Efek akan mendata pemesanan dan melakukan penjatahan. Sebagai pengingat, investor hanya dapat melakukan pemesanan pembelian saham sebanyak satu kali saja.

Apabila melakukan pemesanan lebih dari satu kali melalui Perusahaan Efek akan teridentifikasi melalui SID dan hanya satu pesanan yang dapat diikutsertakan dalam proses penjatahan. Namun sebelum itu, investor perlu ketahui jadwal tahapan Bukalapak sebelum IPO di Bursa Efek Indonesia.

Direktur PT Buana Capital Sekuritas Ratna Karim sebagai perusahaan sekuritas penjamin emisi Bukalapak memaparkan, masa penawaran awal dimulai 9-19 Juli, rencananya registrasi akhir Bukalapak ke OJK pada 22 Juli, kemudian Bukalapak menantikan pernyataan efektif dari OJK pada 26 Juli.

Lalu, mulai melakukan penawaran umum pada periode 28-30 Juli. Masa penjatahan dilakukan pada 3 Agustus, penyaluran saham serta pembayarannya oleh para investor dilakukan pada 5 Agustus. Selanjutnya, refund pada 5 Agustus juga dan terakhir Bukalapak resmi tercatat di papan BEI pada 6 Agustus 2021.

Baca juga: Bukalapak Targetkan Raup Dana Rp 21,9 Triliun dari IPO

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com