Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Magang: Pengertian, Jangka Waktu, Hak dan Kewajibannya

Kompas.com - 09/07/2021, 15:02 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kata magang nampaknya sudah tak asing lagi di telinga para mahasiswa. Sebab, kegiatan tersebut merupakan salah satu persyaratan agar para mahasiswa bisa mendapatkan gelar sarjananya.

Lantas, apa itu magang?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, magang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Baca juga: PHK: Pengertian, Alasan dan Besaran Uang Pesangonnya

Sementara pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

Proses pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan pelatihan kerja atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

Biasanya, pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian antara peserta dan pengusaha yang dibuat secara tertulis. Perjanjian tersebut memuat ketentuan hak dan kewajiban perserta dan pengusaha, serta jangka waktu pemagangan.

Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.

Isi Perjanjian Magang
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, isi perjanjian pemagangan adalah sebagai berikut:

Baca juga: Mengenal Apa itu PKWT dan Batasan Waktu Kontraknya

  • Hak dan kewajiban peserta pemagangan
  • Hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan
  • Program pemagangan
  • Jangka waktu pemagangan
  • Besaran uang saku.

Adapun jangka waktu pemagangan paling lama adalah 1 tahun. Sementara besaran uang saku yang diperoleh peserta meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif.

Persyaratan Peserta Pemagangan

  • Usia paling rendah 17 tahun untuk pencari kerja
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulus seleksi

Hak Peserta Pemagangan

  • Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur
  • Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan
  • Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan
  • kerja selama mengikuti pemagangan
  • Memperoleh uang saku
  • Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
  • Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat
  • keterangan telah mengikuti pemagangan.

Kewajiban Peserta Pemagangan

  • Mentaati perjanjian pemagangan
  • Mengikuti program pemagangan sampai selesai
  • Mentaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan
  • Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.

Hak Penyelenggara Pemagangan

  • Memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan
  • Memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.

Kewajiban Penyelenggara Pemagangan

  • Membimbing peserta sesuai dengan program pemagangan
  • Memenuhi hak peserta sesuai dengan perjanjian pemagangan
  • Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Memberikan uang saku kepada peserta
  • Mengikutsertakan peserta dalam program jaminan sosial
  • Mengevaluasi peserta
  • Memberikan sertiflkat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Peserta magang yang telah menyelesaikan seluruh proses pemagangan dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi kerja.

Baca juga: Apa Itu Outsourcing: Pengertian, Contoh, dan Aturannya di Indonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com