Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: Benih Lobster Boleh Ditangkap tetapi Hanya untuk Riset

Kompas.com - 13/07/2021, 14:41 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan telah merampungkan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini mengatakan, peraturan tersebut membolehkan penangkapan benih lobster namun hanya untuk riset.

"Dengan adanya Permen ini benih lobster boleh ditangkap tapi hanya untuk riset saja," ujarnya dalam acara sosialisasi Permen Nomor 17 Tahun 2021 yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Limit Tarik Tunai Naik, Bagaimana Nasib Transaksi Nontunai?

Walau demikian, ditegaskan Zaini, benih lobster tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan atau diekspor.

Dia juga membeberkan untuk ukuran lobster yang bisa ditangkap yaitu lobster pasir yang berukuran 6 centimeter atau beratnya di atas 150 gram.

"Ini yang sudah dianggap lobster dewasa dan ini sangat bagus sekali untuk menumbuhkan budidaya. Karena jika lobster muda ini bisa ditangkap maka akan mengurangi gairah untuk memperlakukan budidaya, karena cenderung nanti akan terjadi eksploitasi terhadap benih lobster muda ini," kata Zaini.

Sementara terkait alat tangkap yang diperbolehkan adalah alat tangkap yang bersifat pasif yang tidak boleh aktif atau bergerak.

"Contohnya seperti alat menyerupai pocong yang dikasih lampu. Itu termasuk ramah lingkungan karena dia tidak bergerak atau termasuk alat tangkap pasif," ucapnya.

Baca juga: Ini Perbedaan Aturan Benih Lobster Era Susi Pudjiastuti hingga Wahyu Trenggono

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com