Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diperketat

Kompas.com - 14/07/2021, 06:11 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Selain itu, agar lebih mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19, sebanyak 50 persen pekerja atau buruh yang masuk kerja WFO, diminta agar jam makan siangnya diatur. Tujuannya, agar jam makan siang tidak bersamaan sehingga menghindari penumpukan.

"Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” ucap dia.

Menanggapi arahan itu, Ida mengatakan, pihaknya memang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur untuk mengimbau pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Menteri Desa: Dana Desa Rp 28,82 Triliun Telah Dicairkan

Selain itu, pengusaha atau pimpinan perusahaan juga diimbau agar mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja/buruh untuk mengikuti vaksinasi, mengupayakan penyediaan masker, perlengkapan kesehatan secara rutin bagi pekerja/buruh, juga mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan bila sudah ada.

“Bahkan kami juga sampaikan ke perusahaan-perusahaan jika memungkinkan untuk memberikan sarana isolasi mandiri jika ada pekerjanya yang terpapar covid," kata Ida.

Baca juga: Luhut: Pekan Depan, Dokter dan Perawat yang Baru Lulus Bakal Bantu Tangani Pasien Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com