Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh Khawatir Terjadi Ledakan PHK jika PPKM Darurat Diperpanjang

Kompas.com - 14/07/2021, 12:07 WIB
Penulis Kiki Safitri
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkhawatirkan terjadinya ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang selama 4-6 minggu.

“Karena tidak menutup kemungkinan dalam situasi PPKM darurat ini perusahaan melakukan PHK terhadap buruh," kata Said Iqbal dalam siaran pers, Rabu (14/7/2021).

"Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata. Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” sambung dia,

Said mengungkapkan, saat ini sudah ada pekerja yang dirumahkan. ia juga mengatakan upah pekerja tersebut terancam dipotong.

Baca juga: Ramai soal Kabar Perpanjangan PPKM Darurat, Luhut Pantau Ketat Mobilitas Warga

KSPI meminta agar pemerintah bersikap tegas kepada pengusaha yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh.

Di sisi lain, KSPI menilai rencana adanya vaksin berbayar akan memunculkan peluang komersialisasi, dan dikhawatirkan akan membebani biaya hidup buruh.

“KSPI tidak setuju dengan adanya vaksinasi berbayar karena dipastikan akan terjadi komersialisasi. Saat ini diperkirakan, sekitar 10 persen buruh yang terpapar Covid-19 di lingkungan perkantoran, yang jadi soal, buruh tidak punya uang lebih untuk membeli vitamin dan obat-obatan saat isoman,” kata Said.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan skenario perpanjangan PPKM Darurat hingga 6 minggu ke depan karena cepatnya mutasi varian baru Delta.

Hal itu tertera dalam bahan paparan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI hari ini, Senin (12/6/2021).

"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," sebut paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Perpanjangan PPKM Darurat dilakukan jika risiko pandemi Covid-19 masih tinggi.

Baca juga: Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diperketat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+