Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh Khawatir Terjadi Ledakan PHK jika PPKM Darurat Diperpanjang

Kompas.com - 14/07/2021, 12:07 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkhawatirkan terjadinya ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang selama 4-6 minggu.

“Karena tidak menutup kemungkinan dalam situasi PPKM darurat ini perusahaan melakukan PHK terhadap buruh," kata Said Iqbal dalam siaran pers, Rabu (14/7/2021).

"Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata. Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” sambung dia,

Said mengungkapkan, saat ini sudah ada pekerja yang dirumahkan. ia juga mengatakan upah pekerja tersebut terancam dipotong.

Baca juga: Ramai soal Kabar Perpanjangan PPKM Darurat, Luhut Pantau Ketat Mobilitas Warga

KSPI meminta agar pemerintah bersikap tegas kepada pengusaha yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh.

Di sisi lain, KSPI menilai rencana adanya vaksin berbayar akan memunculkan peluang komersialisasi, dan dikhawatirkan akan membebani biaya hidup buruh.

“KSPI tidak setuju dengan adanya vaksinasi berbayar karena dipastikan akan terjadi komersialisasi. Saat ini diperkirakan, sekitar 10 persen buruh yang terpapar Covid-19 di lingkungan perkantoran, yang jadi soal, buruh tidak punya uang lebih untuk membeli vitamin dan obat-obatan saat isoman,” kata Said.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan skenario perpanjangan PPKM Darurat hingga 6 minggu ke depan karena cepatnya mutasi varian baru Delta.

Hal itu tertera dalam bahan paparan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI hari ini, Senin (12/6/2021).

"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," sebut paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Perpanjangan PPKM Darurat dilakukan jika risiko pandemi Covid-19 masih tinggi.

Baca juga: Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diperketat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com