Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Agar PPKM Darurat Tak Diperpanjang Hingga 6 Minggu

Kompas.com - 14/07/2021, 12:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

Sumber Kompas.com

Penurunan mobilitas ini dipantau melalui tiga indikator, yakni Facebook Mobility, Google Traffic, dan Night Light dari NASA. Berdasarkan analisis historis dibutuhkan penurunan mobilitas -30 hingga -50 persen.

Oleh karena itu, Luhut berharap agar semua pihak dapat terus bekerja sama untuk menerapkan aturan PPKM Darurat.

Sebagai informasi, kasus baru Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir masih meningkat tajam. Skenario terburuk saat ini tengah dijalankan pemerintah untuk mengatasi penambahan pasien yang dirawat di rumah sakit dan menekan angka kematian.

Data dari Satgas Penanganan Covid-19 hingga Selasa (13/7/2021) pukul 12.00 WIB menunjukkan, ada penambahan 47.899 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Ini merupakan rekor tertinggi penambahan pasien dalam sehari selama pandemi.

Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 2.615.529 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Adapun jumlah pasien Covid-19 yang sembuh di Indonesia hingga saat ini mencapai 2.139.601 orang. Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang sembuh di Indonesia hingga saat ini mencapai 2.139.601 orang.

Akan tetapi, jumlah pasien yang meninggal setelah terpapar Covid-19 juga terus bertambah. Pada periode 12-13 Juli 2021, ada 864 pasien Covid-19 yang tutup usia.

Dengan begitu, angka kematian akibat Covid-19 mencapai 68.219 orang sejak awal pandemi.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan skenario perpanjangan PPKM Darurat hingga 6 minggu ke depan karena cepatnya mutasi varian baru Delta.

Hal itu tertera dalam bahan paparan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI hari ini, Senin (12/6/2021).

"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," sebut paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Perpanjangan ini bisa saja dilakukan bila risiko pandemi Covid-19 masih tinggi. Dalam paparan juga disebutkan, PPKM Darurat sangat berimplikasi kepada pertumbuhan ekonomi.

Wanita yang akrab disapa Ani ini menyebut, PPKM membuat tingkat konsumsi masyarakat melambat, pemulihan ekonomi tertahan, dan pertumbuhan ekonomi kuartal III diprediksi melambat pada kisaran 4-5,4 persen.

Baca juga: Serikat Buruh Khawatir Terjadi Ledakan PHK jika PPKM Darurat Diperpanjang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com