Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Punya Harta Tidak Seberapa, Buat Apa Lapor SPT Pajak?

Kompas.com - 16/07/2021, 16:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Selama ini saya selalu lapor SPT sesuai ketentuan, tapi saya tidak pernah mengisi apa pun di kolom harta karena juga memang harta saya tidak seberapa.

Pertanyaan saya, sepenting apa pengungkapan harta dalam SPT, apalagi buat orang seperti saya yang harta apalagi aset secara jumlah dan nilai tidak seberapa begini?

Apakah jika saya tidak melaporkan harta saya di SPT, saya akan terkena sanksi?

Terima kasih

~Novi A, Jakarta~

Jawaban:

Salaam, Ibu Novi

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu melihat kembali konsep “Penghasilan = Konsumsi + Investasi”.

Konsep ini menjelaskan bahwa penghasilan yang diterima seseorang pasti sebagian akan digunakan untuk konsumsi barang kebutuhan atau jasa sehari-hari. Lalu, penghasilan yang tersisa, jika ada, kecenderungannya diinvestasikan dalam bentuk simpanan berupa uang atau aset berharga lain.

Pendekatan semacam ini diterapkan oleh kantor pajak dalam menganalisis laporan penghasilan di SPT orang pribadi. Tujuannya, gambaran penghasilan yang diterima setiap pembayar pajak dapat dipotret dengan jelas.

Dalam hal ini, kantor pajak dapat melakukan analisis kesebandingan antara penghasilan yang diterima pembayar pajak dan peningkatan atau penurunan hartanya.

Baca juga: Mangkir Lapor SPT dan Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak, Harus Bagaimana?

Sistem perpajakan Indonesia juga menganut asas self assessment, yang memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pembayar pajak untuk melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban dengan sebenar-benarnya.

Setelah itu barulah bicara kewenangan kantor pajak. Dalam hal ini, kantor pajak berwenang mendalami informasi kepemilikan harta pembayar pajak yang tercatat di berbagai instansi dan lembaga keuangan, seperti bank, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kepolisian.

Melaporkan harta dalam SPT—meski nilainya tidak seberapa—penting dilakukan setiap pembayar pajak guna menghindari risiko permasalahan di kemudian hari.

Baca juga: Pensiun Dini lalu Dikontrak Kerja lagi di Perusahaan yang Sama, Bagaimana Perhitungan dan Lapor SPT Pajaknya?

Misalnya, pada saat pemeriksaan petugas pajak menemukan harta yang tidak dilaporkan pembayar pajak dalam SPT. Biasanya, kantor pajak menganggapnya sebagai tambahan penghasilan yang harus dikenakan pajak dan beban pembuktian ada pada pembayar pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com