Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK dan KK untuk Daftar CPNS Tak Sesuai? Ini Cara Adukan ke Dukcapil

Kompas.com - 20/07/2021, 10:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka, banyak peserta yang tidak paham mengenai syarat yang diminta.

Selain akreditasi dan jurusan pendidikan, aduan paling banyak terkait dengan ketidaksesuaian antara data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) saat pembuatan akun di portal pendaftaran SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Direktur Jenderal Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Zudan mengungkapkan bahwa selama masa pendaftaran seleksi ASN 2021, Ditjen Dukcapil telah menambah jumlah personel untuk mengatasi aduan masyarakat melalui call center Halo Dukcapil.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Cek Instansi Terfavorit dan Sepi Peminat

"Sebelumnya, pastikan terlebih dahulu bahwa nomor KK sudah sesuai dengan kepala keluarga. KK akan berubah apabila ada perubahan terhadap kepala keluarga. Hal itu yang menjadi sebab biasanya NIK tidak sesuai dengan nomor KK, karena belum diupdate saat terjadi perubahan," sarannya melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (20/7/2021).

Untuk mempercepat proses penanganan masalah tersebut, pelamar diminta melampirkan format #NIK (16 digit) #Nama_Lengkap #Nomor_Kartu_Keluarga (16 digit) #Nomor_telp #Alamat_email#permasalahan. Adapun Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil bisa melalui Hotline 1500537, nomor Whatsapp/WA atau SMS 0811-800-5373, serta surel callcenter.dukcapil@gmail.com.

Pengaduan terkait ketidaksesuaian atau tidak terdatanya NIK ini akan dibantu juga oleh BKN yang akan menyambung ke akun media sosial resmi Dukcapil.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono menjelaskan, melalui kanal informasi media sosial dan Helpdesk SSCASN BKN secara berkala mengarahkan peserta untuk mengecek kembali kesesuaian NIK dan KK yang digunakan mendaftar.

Baca juga: PPKM Darurat, Kejaksaan Agung Permudah Syarat Administrasi CPNS 2021

Jika menemukan kesulitan atau datanya belum mengalami perubahan para pelamar juga diminta untuk melakukan pembaruan data NIK dan KK ke Dukcapil. Tim SSCASN BKN juga telah melampirkan kontak layanan Dukcapil Pusat di portal pendaftaran untuk membantu peserta yang mengalami pembuatan akun di portal, mulai dari call center, whatsapp, dan email.

"Tidak hanya itu, tim medsos BKN juga kerap membantu melakukan mention atau tag ke akun medsos Dukcapil pada kolom komentar para pelamar yang mengeluhkan kendala NIK dan KK," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com