Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Nonaktifkan Permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia

Kompas.com - 23/07/2021, 09:00 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan menonaktifkan permohonan Proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PRTKA) untuk bekerja di Indonesia selama permberlakuan PPKM Darurat.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas ketetapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, termasuk pekerja asing yang sebagai bagian dari proyek strategis nasional.

Perluasan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga: TKA Tak Boleh Masuk, Kemenaker Optimalkan Tenaga Kerja Lokal untuk Proyek Strategis Nasional

Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Haryanto mengatakan, pemerintah mengambil kebijakan ini setelah melalui pengkajian dan mendengar respon dan masukan dari masyarakat.

“Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kemenaker mengambil langkah menonaktifkan permohonan pengesahan RPTKA untuk pilihan lokasi pengambilan visa di luar negeri (offshore), dan untuk sementara Kemnaker tidak mengirimkan pengesahan RPTKA ke Ditjen Imigrasi untuk TKA yang masih berada di luar negeri,” ungkap Haryanto kepada Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Haryanto mengungkapkan, kebijakan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dengan dikeluarkannya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentunya merupakan hasil evaluasi Pemerintah terhadap perkembangan dan dinamika yang ada terkait Covid-19 beserta dampak-dampaknya.

Dia bilang, kebijakan ini juga diambil pemerintah setelah melalui pengkajian dan mendengar respon dan masukan dari masyarakat.

Baca juga: Lindungi Hak Pekerja, Kemenaker dan ILO Kumpulkan Aspirasi Pelaku Sektor Perikanan

Ia berharap, kebijakan ini akan turut membantu menekan penyebaran Covid-19, dan juga mengurangi dampak-dampak turunannya.

“Semoga kebijakan ini akan turut membantu menekan penyebaran Covid-19, dan juga mengurangi dampak turunannya, dan sejalan dengan kebijakan Kemnaker,” tegas Haryanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com