Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Gaji 2021, BP Jamsostek Siapkan Data Calon Penerima

Kompas.com - 24/07/2021, 09:32 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsisdi gaji kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hingga kini regulasinya sedang dimatangkan untuk memastikan BSU tahun 2021 tepat sasaran.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan, regulasi tersebut nantinya akan mengatur syarat, kriteria, dan detail peserta BP Jamsostek yang berhak mendapatkan subsidi gaji. Misalkan saja dari kelompok atau segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, jenis industri, dan wilayah terdampak.

"Kami siap untuk dukung pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan pemerintah,” ujar Anggoro melalui siaran pers, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Luhut Minta 4 Provinsi Buat Laporan Khusus Penyebab Tingginya Kematian akibat Covid-19

Anggoro berharap di tahun ini, BP Jamsostek bisa menghadirkan data yang lebih baik dari tahun lalu, seiring pengalaman penyaluran subsidi gaji di tahun 2020. Tahun lalu, BP Jamsostek sudah menyerahkan data peserta aktif kepada pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413.000 perusahaan.

Di sisi lain, untuk menjamin ketepatan sasaran dalam penyaluran BSU, pengusaha perlu memastikan hak pekerjanya dengan mendaftarkan pekerja sebagai peserta BP Jamsostek. Pendaftaran kepesertaan ini penting di masa pandemi untuk memudahkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan.

Bagi pekerja yang ingin memastikan status kepesertaan di BP Jamsostek, bisa mengecek melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat diunduh di mobile store Android dan IOS. Pekerja juga dapat bertanya langsung kepada HRD di masing-masing perusahaan terkait kepesertaan BP Jamsostek.

"Jika perusahaan tertib melaksanakan kepesertaan BP Jamsostek, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. Karena, BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BP Jamsostek, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka," kata dia.

Baca juga: Kapan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair? Ini Jawaban Pemerintah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dorong Kemandirian Ekonomi, Malaysia Riilis Kebijakan 'Malaysia First'

Dorong Kemandirian Ekonomi, Malaysia Riilis Kebijakan "Malaysia First"

Whats New
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga Bulan Depan

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga Bulan Depan

Whats New
Tahan Laju Utang Non-Bank, China Naikkan Modal Minimum Perusahaan Pembiayaan 3 Kali Lipat

Tahan Laju Utang Non-Bank, China Naikkan Modal Minimum Perusahaan Pembiayaan 3 Kali Lipat

Whats New
'Food Estate' dan 'Contract Farming' Jauh dari Kedaulatan Pangan

"Food Estate" dan "Contract Farming" Jauh dari Kedaulatan Pangan

Whats New
Kementan Percepat Pompanisasi di Lamongan untuk Optimasi Lahan Rawa hingga Tingkatkan IP

Kementan Percepat Pompanisasi di Lamongan untuk Optimasi Lahan Rawa hingga Tingkatkan IP

Whats New
BKN: Pemindahan ASN ke IKN Bukan Pemaksaan, tapi Kewajiban

BKN: Pemindahan ASN ke IKN Bukan Pemaksaan, tapi Kewajiban

Whats New
China dan Selandia Baru Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Ada Apa?

China dan Selandia Baru Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Ada Apa?

Whats New
Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran Bansos Melonjak Tajam di Awal 2024

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran Bansos Melonjak Tajam di Awal 2024

Whats New
3 Langkah IFG Dukung Transformasi Sektor Keuangan Non-bank

3 Langkah IFG Dukung Transformasi Sektor Keuangan Non-bank

Whats New
Bank Sentral Jepang Naikkan Suku Bunga untuk Pertama Kali dalam 17 Tahun

Bank Sentral Jepang Naikkan Suku Bunga untuk Pertama Kali dalam 17 Tahun

Whats New
Erick Thohir Usul 7 BUMN Dapat PMN Rp 13,6 Triliun Tahun Ini

Erick Thohir Usul 7 BUMN Dapat PMN Rp 13,6 Triliun Tahun Ini

Whats New
Baru 2.430 ASN yang Siap Dipindahkan ke IKN

Baru 2.430 ASN yang Siap Dipindahkan ke IKN

Whats New
16 Smelter Mineral Bakal Dibangun pada 2024, Nilai Investasinya Rp 183 Triliun

16 Smelter Mineral Bakal Dibangun pada 2024, Nilai Investasinya Rp 183 Triliun

Whats New
Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com