Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Beberkan Alasan Harus Tambah Utang Negara saat Pandemi

Kompas.com - 25/07/2021, 08:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, buka-bukaan soal alasan pemerintah harus menambah utang negara atau utang pemerintah saat kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

Ibarat besar pasak daripada tiang, menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, tambahan utang sangat diperlukan untuk menutup defisit yang semakin membengkak karena besarnya pengeluaran pemerintah.

Ia bilang, menyelamatkan nyawa manusia tak bisa ditawar. Sehingga pemerintah harus jor-joran menyediakan anggaran untuk penanganan kesehatan sesuai kebutuhan. 

Belum lagi, semakin lama penanganan pandemi, maka semakin besar pula risiko rusaknya perekonomian negara.

Baca juga: Peringatan BPK: Kenaikan Utang Pemerintah Sudah Level Mengkhawatirkan

"Pandemi Covid-19 memang sebuah tantangan yang sungguh luar biasa. Dia tidak hanya mengancam jiwa manusia, dia juga mampu mempengaruhi dan mengoyak perekonomian suatu negara," jelas Sri Mulyani dikutip dari siaran Youtube Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan pada Minggu (25/7/2021).

"Semua negara di dunia menggunakan instrumen kebijakan untuk bisa menangani pandemi Covid-19 dan dampak ekonomi sosial serta keuangan," kata Sri Mulyani lagi.

Sebagai bendahara negara, lanjut Sri Mulyani, dirinya merasa perlu mengeluarkan kebijakan ekstra dalam urusan pengelolaan anggaran negara.

"Pandemi adalah extra ordinary challenge, tantangan yang luar biasa, itu membutuhkan respon kebijakan yang juga extra ordinary, salah satunya adalah APBN yang harus menjawab begitu banyak tantangan di masa pandemi ini," ungkap dia.

Baca juga: Perjalanan Lonjakan Utang Pemerintah di 2 Periode Jokowi

Menurutnya, selain lonjakan anggaran kesehatan, pemerintah juga harus menggelontorkan dana besar untuk sejumlah program jaringan pengaman sosial.

Banyak masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah, terdampak pandemi Covid-19, baik langsung maupun secara tidak langsung, seperti dampak pemberlakukan pembatasan aktivitas.

Pemerintah dirasa harus turun tangan membantu ekonomi masyarakat, agar perekonomian negara secara makro tetap terjaga. Semua itu menuntut pengeluaran APBN yang sangat besar.

"Kebutuhan untuk meningkatkan anggaran di bidang kesehatan, bantuan sosial bantu masyarakat, dan bantu daerah. Hal ini terjemahannya adalah suatu beban APBN yang luar biasa, kami di Kementerian Keuangan merespon dengan apa pun kita lakukan untuk menyelamatkan warga negara dan perekonomian Indonesia," ujar dia.

Baca juga: Mengenal SBN, Sumber Utang Pemerintah Paling Besar Saat Ini

Konsekuensi dari pengeluaran tambahan tersebut, membuat defisit APBN semakin tinggi. Kata Sri Mulyani, menambah utang adalah jalan keluarnya.

"Dan itu berimplikasi pada defisit APBN, kenapa kita harus menambah utang, seolah-olah dengan menambah utang menjadi tujuan. Padahal dia (utang) merupakan instrumen untuk menyelamatkan warga negara dan perekonomian kita," ucap Sri Mulyani.

Perlu utang

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI angkat suara soal besarnya utang pemerintah saat menanggulangi Covid-19. Pasalnya, Badan Anggaran menjadi salah satu pihak yang menyetujui pemerintah berutang.

Asal tahu saja, utang pemerintah pada akhir tahun 2020 mencapai Rp 6.074,56 triliun. Posisi utang ini meningkat pesat dibandingkan dengan akhir tahun 2019 yang tercatat Rp 4.778 triliun. Utang membuat defisit fiskal tembus 6,1 persen dari PDB pada tahun 2020.

Baca juga: Potret Rasio Utang Pemerintah: Turun Era SBY, Naik Lagi di Era Jokowi

Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan, pemerintah perlu berutang karena memang kondisinya perlu berutang. Utang tersebut semata-mata untuk membantu rakyat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Utang tersebut digunakan pemerintah untuk menambah anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Berbagai bantuan seperti insentif kesehatan, biaya vaksinasi, hingga bantuan sosial dianggarkan dalam program tersebut.

"Kita sadar betul bahwa pelebaran defisit itu, betul-betul karena kita butuh. Bukan karena pemerintah dan banggar senang berutang. Kondisi subjektif dan objektif mewajibkan hukumnya bagi pemerintah dan Banggar melakukan itu," kata Said dalam rapat Badan Anggaran membahas Pengesahan Laporan Panja RAPBN dan RKP Tahun 2022, beberapa waktu lalu.

Said menuturkan, UU Nomor 2 Tahun 2020 juga memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan pelebaran defisit akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: BPK Khawatirkan Bengkaknya Utang Pemerintah di Era Jokowi

Padahal jika tidak ada pandemi Covid-19, keseimbangan primer anggaran negara sudah lebih baik dan bergerak positif.

"Namun, justru karena wabah yang tidak bisa kita tolak, dan tidak kita tahu kapan akan pergi, maka penyebab wabah ini mengakibatkan satu hal, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," beber Said.

Lebih lanjut dia menyatakan, DPR menyetujui secara sadar permohonan pemerintah untuk melebarkan defisit. Said mengungkapkan, keselamatan masyarakat dari pandemi merupakan langkah utama, begitupun dengan ekonomi rakyat.

"Bukan karena saya bela pemerintah, tapi kewajiban kita menyuarakan bahwa hukumnya fardhu ain, wajib berhutang ditingkatkan dan dilebarkan. Karena apa? Untuk kehidupan rakyat banyak," pungkas Said.

Baca juga: Jadi Kontroversi, Berapa Utang Pemerintah di Era Jokowi?

Kemampuan bayar utang

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khawatir kemampuan pemerintah dalam membayar utang dan bunga utang menurun. Pertumbuhan utang dan biaya bunga yang ditanggung pemerintah ini melampaui pertumbuhan PDB nasional.

Indikator kerentanan utang tahun 2020 melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan International Debt Relief (IDR). Rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen. Angkanya melampaui rekomendasi IMF pada rentang 25-35 persen.

Begitu juga dengan pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen, melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar 7-10 persen.

Baca juga: Jokowi Tarik Utang Baru Rp 13 Triliun dari Bank Dunia

Kemudian, rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369 persen, melampaui rekomendasi IDR sebesar 92-167 persen dan rekomendasi IMF sebesar 90-150 persen.

Tak hanya itu, indikator kesinambungan fiskal Tahun 2020 yang sebesar 4,27 persen juga melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411 - Debt Indicators yaitu di bawah 0 persen.

"Meskipun rasio defisit dan utang terhadap PDB masih di bawah rasio yang ditetapkan dalam Perpres 72 dan UU Keuangan Negara, tapi trennya menunjukkan adanya peningkatan yang perlu diwaspadai pemerintah," kata Agung dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Membandingkan Utang Luar Negeri RI di Era Jokowi dan SBY

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com