8. Risiko yang bakal dialami oleh peminjam jika nekat meminjam dana ke pinjol ilegal, mulai dari ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, serta menyebarkan foto atau video pribadi.
Berbeda dengan pinjol legal, peminjam yang tidak dapat melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga pelaku peminjam tersebut tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
9. Pinjol ilegal tidak menyediakan layanan pengaduan, sedangkan yang legal memiliki layanan pengaduan konsumen.
10. Pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman melalui pesan teks, Whastapp atau saluran pribadi tanpa izin. Pinjol legal justru sebaliknya tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
11. Untuk pinjol ilegal, pegawai atau pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFPI. Berbeda dengan pinjol legal, jasa penagihnya wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.