Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Sudah Rampung, Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair

Kompas.com - 30/07/2021, 07:33 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merampungkan aturan terkait dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 yang tertuang dalam Permenaker No 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021.

Permenaker ini mengatur mengenai perubahan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Seperti diketahui, tahun lalu, subsidi upah diberikan kepada pekerja dengan upah dibawah Rp 5 juta, sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan bertahap.

Baca juga: Aturan Menaker Terkait Subsidi Gaji Tahun 2021 Terbit, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya

Tahun ini, nominal BSU turun menjadi Rp 1 juta yang diberikan pada pekerja dengan upah Rp 3,5 juta ke bawah.

Dalam Permenaker tersebut, BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Adapun persyaratan calon penerima BSU tahun 2021 antara lain :

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: KSPI Nilai Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji Kurang Tepat Sasaaran

Permen ini juga menyebutkan, gaji atau upah sebagaimana dimaksudkan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam acara Pasar Sakti, Kamis (29/7/2021) mengungkapkan, pihaknya baru saja merampungkan analisis data dalam menyalurkan BSU tahun 2021.

“Hari ini saja kita baru menyelesaikan data terkait memberikan bantuan sosial, kalau di Kemnaker adalah BSU. Tantangannya (mencari) data mana yang bagus, data mana yang akurat dan valid,” ujar Anwar secara virtual, Kamis (29/7/2021).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan tujuan dikeluarkan BSU untuk mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pekerjanya.

Baca juga: Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 Juga Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta

“Melalui BSU ini, kami berharap PHK dapat terhindarkan. Selain itu juga untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gaji karena pembatasan jam kerja,” kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com