JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp 17,42 triliun untuk kebutuhan pengadaan produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) buatan lokal di bidang pendidikan sepanjang 2020-2024. Salah satunya adalah pengadaan laptop buatan dalam negeri.
Pengadaan laptop ini merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pada tahun 2021 anggaran khusus pengadaan laptop untuk pelajar yang disalurkan melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik pendidikan ke pemerintah daerah (pemda) dialokasikan sebesar Rp 2,4 triliun untuk 240.000 unit.
Baca juga: Penjelasan Kemendikbud soal Harga Laptop Pelajar Rp 10 Juta Per Unit
Selain itu, sebesar Rp 1,1 triliun yang berasal transfer langsung dari APBN 2021 untuk kebutuhan Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek. Anggaran di tingkat pusat ini sudah mengalami refocusing dari sebelumnya sebesar Rp 1,3 triliun untuk 189.165 unit laptop.
Beberapa waktu anggaran pengadaan laptop pelajar ini menjadi sorotan masyarakat, khususnya pada pos anggaran DAK fisik ke daerah. Ini lantaran nilai pengadaan laptop itu dirasa kemahalan untuk spesifikasi laptop yang ditentukan oleh pemerintah.
Bila di hitung secara kasar maka harga laptop mencapai Rp 10 juta per unit. Padahal secara spesifikasi yang ditentukan pemerintah seharusnya harga laptop tersebut jauh di bawah nilai Rp 10 juta.
Adapun ketentuan spesifikasi laptop pelajar tertuang di dalam Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache: 1 M
Memori standar terpasang: 4 GB DDR4
Hard drive: 32 GB
USB port: dilengkapi dengan USB 3.0
Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n)
Tipe grafis: High Definition (HD) integrated
Audio: integrated
Monitor :11 inch LED