"Ini dilakukan segera karena kita masuk dalam tahun ajaran baru, akan ada banyak murid baru yang harus diisi (layak menerima bantuan)," jelas Nadiem.
Kemudian, kepala sekolah harus mengunggah SPTJM di http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD hingga SMA. Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, SPTJM harus diunggah di http://kuotadikti.kemdikbud go.id.
"Data harus diunggah selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2021," pungkas Nadiem.
Baca juga: Masih Difinalisasi, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Pekan Depan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.