Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Penyesuaian Kerja ASN dari Rumah dan Kantor

Kompas.com - 04/08/2021, 16:29 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sektor non-esensial di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH) seratus persen hingga 9 Agustus 2021.

ASN pada sektor esensial di wilayah PPKM Level 4, sebanyak 50 persen ASN wajib bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Sedangkan ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak 100 persen.

Baca juga: [POPULER MONEY] Jam Kerja ASN selama PPKM | Bank Mandiri Mundur dari Aceh

Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali.

Sistem kerja ASN tersebut tetap berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2021.

Sementara, untuk pengaturan level wilayah PPKM, berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4, terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus 2021.

Baca juga: Menteri Tjahjo Minta ASN Sebar Luaskan Optimisme Terkait Penanganan Covid-19

Jokowi mengklaim bahwa PPKM Level 4 yang telah dilakukan sebelumnya telah membawa sejumlah perbaikan.

"Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate)," ujar Jokowi melalui tayangan Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (2/8/2021).

Adapun PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021. PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.

Kebijakan PPKM Darurat diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19. Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit.

Akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com